Sumbawa, medisumbawa.com – Wakil ketua III dan Pimpinan bersama Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin, Kamis (24/10/2024) di Mataram.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua III Zulfikar Demitry SH MH. Hadir Pimpinan Komisi IV Muhammad Takdir SE M.M.Inov, Sukiman K SPd.I dan Anggota komisi lainnya Emma Yuniarti, Syukri HS A.Ma, Bunardi AMd.Pi, Syamsul Hidayat SE, Sandi SPd MPd dan Edwan Purnama.
Dari Pemerintah Daerah hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, dan ikut mendampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir A Yani dan Kabag Fasilitasi dan aspirasi Arief Hidayat M.Si, dan Staf sekretariat DPRD.
Pimpinan DPRD Zulfikar Demitry menyampaikan beberapa regulasi terkait dengan bantuan sosial diantaranya bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
“Hal inilah yang ingin di pertajam informasinya di Dinas Sosial Provinsi NTB sehingga masyarakat yang berhak di Kabupaten Sumbawa dapat merasakan bantuan itu” ujarnya.
Atas hal tersebut Perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTB Armansyah menjelasakan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
“Menurut data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Permasalahan tersebut antara lain: terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial (toko sembako untuk bantuan pangan non tunai) yang tidak merata di sejumlah desa. Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T),” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Takdir SE.M.M.Inov mempertanyakan alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang dirasakan rumit serta cenderung berlarut-larut. Hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Selanjutnya, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.
Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada orang kaya, PNS, Kepala Desa, bahkan Pengusaha.
“Data di DTKS ini sudah baku dari pusat, yang bisa merubah adalah pusat kalaupun ada usulan dari kabupaten maupun desa yang diinput oleh PKH penentuannya adalah pusat” tandas pejabat Dinas Sosial Provinsi NTB.
Atas hal tersebut Takdir mempertanyakan Data yang sudah ada itu atas persetujuan pusat untuk bisa menerima bantuan sosial.
“Untuk merubah data itu misalnya data yang tahun sebelumnya miskin dan sekarang udah berubah maka untuk merubahnya itu sulit sekali. Solusi yang paling dekat adalah kita punya Bank data sendiri di tingkat kabupaten. Mungkin Dinas Sosial nanti punya data sendiri karena masyarakat miskin ini selalu berubah setiap tahunnya ada yang kemarin kaya menjadi miskin dan lain miskin jadi kaya dan perubahan itu yang sulit untuk dirubah dengan segera karena harus ada keputusan dari tingkat nasional,” jelasnya. (ms)
Komentar