Banggar DPRD Sumbawa Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

mediasumbawa.com- (Sumbawa/27 Juli/2024)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan tanggapan terhadap Penjelasan Bupati Sumbawa pada Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna sebelumnya.

‘’Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Bupati Sumbawa yang telah menyampaikan Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna sebelumnya,’’ Muhammad Faesal SAP.M.MInov terang juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR SAg.M.Si.hadir Wakil Ketua I DPRD Drs. H. Mohamad Ansori dan Anggota. Dari pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany SPd MPd. bersama Forkopimda Sumbawa, kepala OPD, Camat Lurah dan Kepala Desa.

Dalam laporan Banggar DPRD yang dibacakan Muhammad Faesal SAP.M.MInov menyebutkan, Dengan semangat membangun harmoni dan kemitraan antara eksekutif dan Legislatif, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‘’Laporan Banggar memuat beberapa poin penting, antara lain Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 4,9%. Tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,63%. Angka kemiskinan sebesar 13,66%. Pertumbuhan nilai investasi sebesar 10,40%,’’terang Faezal akrabnya politisi Gerindra ini.

Terhadap Prioritas Pembangunan Daerah Banggar menekankan Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan,Peningkatan kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan.Rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan, Pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan.Peningkatan pelayanan perhubungan, Penanganan kawasan kumuh perkotaan.Penyediaan sarana sanitasi dan air bersih serta pengembangan usaha ekonomi rakyat (pasar, UMKM, penanggulangan kemiskinan).

Untuk Kebijakan Pendapatan Daerah, Target PAD sebesar Rp. 199.301.796.926,99.Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.725.819.997.254,-. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 65.459.786.000,-.

Banggar juga menjelaskan bahwa Kebijakan Belanja Daerah untuk Belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp. 949.163.996.807,50.L, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 427.516.756.885,83.Belanja Modal sebesar Rp. 201.462.881.697,43.Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 15.000.000.000,-.dan Belanja Transfer sebesar Rp. 297.642.423.210,-.

Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah, diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dari SiLPA.

Banggar memberikan masukan dan saran terhadap sektor pendapatan yakni meminta dilakukan pemutakhiran data, peningkatan peran OPD, percepatan realisasi belanja, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan dividen BUMD, mendorong kegiatan ekonomi dan pariwisata, peningkatan wajib pajak, serta sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Demikian pula untuk Sektor Belanja Banggar menekankan Pembiayaan prioritas pembangunan, alokasi belanja pendidikan dan kesehatan, optimalisasi SPM dan SDGs, sinkronisasi dengan RPJMN dan RKP, pendanaan kegiatan lanjutan dan MoU, pembiayaan multi sektoral, serta belanja urusan pemerintah lainnya.

Untuk Sektor Pembiayaan banggar meminta agar Penerimaan dari dana cadangan daerah dan pengeluaran untuk penyertaan modal BUMD.

Ada beberapa perhatian Khusus badan anggaran diantaranya Pengelolaan aset wisata daerah, Perbaikan tata kelola pasar, Program padat karya untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan Efektivitas dan efisiensi belanja daerah. Dikesempatan itu Banggar DPRD menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan harapan dapat dijadikan dasar penyusunan RAPBD.(MS/SP)

Komentar