Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Persoalan lahan garapan PT. SBS dengan masyarakat Desa Sepayung, di lahan Sampar Kokar Dalap dari Sungai Borang Mentingal yang ditanami Jagung serta persoalan luasan lahan garapan, menjadi bahasan Hearing di DPRD Sumbawa, Senin (25/05/23)
Hearing lintas komisi yang dipimpin Ketua Komisi III, Hamzah Abdullah. Hadir pula anggota Komisi III Edy Syaripuddin, Anggota Gahtan Hanu Cakita, Sri Wahyuni serta anggota Komisi IV Ahmadul KusasinSH dan Hj. Jamila SPd Sd.
Sementara pihak eksekutif hadir Kepala Dinas PRKP Kabupaten, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD, Kabag Hukum Setda, Kabag Pembangunan Setda, Kapolres Sumbawa, Camat Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape
Dalam hearing tersebut perwakilan warga Desa Sepayung yang juga ketua kelompok tani Sopo Ape, A Samad berharap agar PT. SBS kembali kepada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam karena kemungkinan hutan ini, hutan terjal yang dimana jika menanam jagung ada indikasi akan terjadi kerusakan alam.
Hal senada ditambahkan M. Talib, dimana penguasaan tanah yang pembelian awal 402 hektar namun fakta di lapangan mencapai 1500 hektar.
Menanggapi hal itu,.Dinas PRKP melalui jubirnya Ade Chandra mengungkapkan bahwa Ijin lokasi sebenarnya 1200 hektar yang di peroleh oleh PT SBS dari hasil pembelian dari masyarakat Plampang dengan kesepakatan saat itu Pemerintah daerah memberi hak masing-masing kepala keluarga per KK 2 hektar jadi itu mungkin dasarnya PT SBS membeli kepada masyarakat, termasuk tata cara pemanfaatannya sudah ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah.
Sementara itu, Kades Plampang Jufrianto menegaskan, kaitan dengan klaim mengklaim lahan yang berada di wilayah sangat disayangkan, dan baru tahun ini ada kelompok yang mengklaim dan memasang papan kelompok yang tidak di ketahui asalnya. “Kalau memang kelompok tersebut dari Desa Sepayung ngapain urus wilayah desa kita dalam hal ini Desa Plampang. Selain itu banyak masyarakat ke sana untuk memasang patok bahwa ini kita punya, sementara lahan itu sepengetahuan kita adalah hak perusahaan dari PT SBS,” ungkap Jufri..
Sementara itu perwakilan dari PT SBS menyampaikan beberapa hal mengenai perolehan hak tanah, dimana pada tahun 2013 PT SBS melakukan transaksi dengan 201 orang didesa Plampang sebanyak 2 hektar di desa Teluk santong 177 Jadi jumlahnya 378 warga, masyarakat yang melakukan transaksi di kali kedua 756 hektar yang dilakukan oleh PT SBS.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bagian pertanahan Nasional bahwa yang sudah bersertifikat 166 hektar dan yang sedang berproses 325 hektar jadi jumlahnya 491 hektar.
Edy Syaripuddin Selaku Sekretaris Komisi III DPRD Sumbawa mendukung investasi yang bersahabat. “Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung keberadaan investor yang ada di Kabupaten Sumbawa. Tetapi kalau keberadaan investor itu justru menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar, untuk apa mereka ada tetapi kalau investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, khususnya yang ada di Kecamatan Plampang wajib hukumnya bagi kami untuk memberikan perlindungan,” ucap Edy.
Demikian juga Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT SBS selama ini.
Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan dan mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan izin yang diterima. (MS/JK/Parlementaria)
Komentar