DPRD Sumbawa Datangi BPKAD NTB Konsultasikan Ranperda Penyertaan Modal Daerah

Mataram, mediasumbawa.com– Dalam upaya menyusun regulasi yang akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/08/2025).

Agenda inti kunker adalah berkonsultasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa pada BPR NTB (Perseroda), khususnya terkait penambahan modal sebesar Rp400 juta dari dana hibah program Upland.

Rombongan legislatif yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., ini diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD NTB, Bowo Susatyo, S.Sos., M.T., beserta jajarannya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, SE., yang menunjukkan adanya sinergi vertikal yang kuat antara pemerintah daerah dan provinsi.

Dalam paparannya, Berlian Rayes menyampaikan bahwa konsultasi ini penting untuk mendapatkan pedoman dan validasi substansi, terutama menyangkut tiga hal krusial: mekanisme penyaluran dana hibah yang sesuai peraturan, model pengawasan yang efektif untuk memastikan dana tepat sasaran, serta menghindari potensi risiko keuangan daerah. “Dana Rp400 juta ini rencananya akan disalurkan sebagai pinjaman berbunga rendah (4%) bagi petani dalam program Upland. Oleh karena itu, dasar hukumnya harus sangat kuat,” ujar Rayes.

Anggota Komisi terkait, Muhammad Faesal, menambahkan bahwa persetujuan Raperda ini sangat mendesak karena akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi kerakyatan. “Ini adalah program yang ditunggu masyarakat, tetapi kami di DPRD harus memastikan semua aspek hukum dan pengawasannya jelas,” tegas Faesal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPKAD NTB, Bowo Susatyo, menyambut positif inisiatif DPRD Sumbawa. Ia menekankan bahwa legalitas Raperda mutlak diperlukan sebagai dasar dalam APBD. “Penambahan penyertaan modal harus diakomodir dan disesuaikan dengan perubahan pasal. Meski APBD Sumbawa dalam kondisi defisit, penyertaan modal untuk BUMD tetap diperbolehkan selama diatur dengan jelas,” jelas Bowo.

Pertemuan semakin intensif ketika membahas aspek pengawasan. Anggota DPRD H. Zainuddin Sirat menyoroti kondisi APBD Sumbawa, sementara Sri Wahyuni mempertanyakan model pengawasan yang efektif. Sekretaris BPKAD NTB menjelaskan bahwa dana hibah bersifat terikat dan telah memiliki Juklak dan Juknis yang ketat. “Pengawasan harus dilakukan secara selektif, berkala, dan berkoordinasi dengan pemberi hibah,” jelasnya.

Perwakilan BPKAD NTB, Baihaqi, memberikan peringatan penting dengan memaparkan kinerja BUMD se-NTB. Ia mengungkapkan adanya temuan defisit kepemilikan modal di Perusda Sabalong Samawa sebesar minus Rp315 juta dan masalah pengembalian dana bergulir. “Pemkab Sumbawa harus sangat selektif dan ketat dalam pengelolaan modal untuk menghindari potensi kerugian serupa,” pesan Baihaqi.

Anggota DPRD Adizul Syahabuddin menilai kunker ini sebagai bukti sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. “DPRD tidak hanya menerima usulan, tetapi proaktif mencari validasi ke tingkat provinsi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas tinggi dan melindungi keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab Sumbawa sangat selektif dalam penyaluran dana dan belajar dari pengalaman provinsi yang masih memiliki pekerjaan rumah (PR) dalam penyelesaian dana bergulir. “Tujuannya agar dana ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi kredit macet di kemudian hari,” tutup Adizul.

Kunjungan kerja yang dihadiri sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti pembahasan Raperda. Edi Syarifuddin, anggota DPRD lainnya, menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan dana hibah program Upland senilai Rp4,70 miliar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran masyarakat Sumbawa.(MS/Parlementaria)

 

Komentar