Bupati Sumbawa Perintahkan Identifikasi Mendalam Lahan IUPHHK-HTI

Sumbawa61 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dan hati-hati dalam menyongsong program penanaman pohon sengon laut di lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atau Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 1.400 hektar di Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir.

Menyikapi kompleksitas penguasaan lahan oleh masyarakat, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, memerintahkan identifikasi mendalam dan sinkronisasi data untuk mencegah potensi konflik sosial sebelum program bersama PT. ESA Sampoerna ini dieksekusi.

Bupati Jarot menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi para petani lokal Olat Rawa yang telah menggarap lahan di lokasi tersebut. Kebijakan yang akan diterapkan adalah revisi penguasaan lahan, bukan pengusiran.

“Untuk para petani Desa Olat Rawa yang berada di wilayah atau lokasi tersebut menjadi prioritas. Pemerintah Daerah sebisa mungkin tidak mengeluarkan, namun hanya merevisi. Yang awalnya menguasai lebih dari 2 hektar akan ditetapkan hanya sampai 2 hektar, dan untuk petani yang sudah menguasai di bawah dua hektar maka tidak diganggu,” jelas Bupati Jarot, Sabtu (23/08/2025).

Namun, Bupati mengakui adanya kesenjangan data yang signifikan antara laporan resmi dan fakta di lapangan. Data yang diterima Pemda menyebutkan hanya sekitar 300 hektar yang dikuasai petani, sementara Kepala Desa (Kades) Olat Rawa, Suprianto, melaporkan bahwa secara faktual hampir seluruh lahan telah diduduki masyarakat, termasuk dari luar wilayah.

“Yang dikhawatirkan oleh Kades Olat Rawa, lahan-lahan tersebut telah dikuasai oleh orang atau masyarakat. Di dalam data yang diterima Pemda hanya sekian, namun fakta di lapangan sudah penuh,” ujar Bupati menyampaikan kekhawatiran yang diterimanya.

Kekhawatiran itu terbukti. Berdasarkan penjelasan Kades Suprianto, sekitar 1.100 hektar dari total lahan justru dikuasai oleh kurang lebih 200 orang dari Kecamatan Lape dan Lopok. Data ini tidak tercakup dalam laporan awal dari Camat Moyo Hilir yang hanya mencakup penggarap dari Desa Olat Rawa, Batu Bangka, dan Ai Bari.

“Ini problem yang harus segera dicarikan solusi. In Shaa Allah dalam waktu dekat kita akan undang seluruh stakeholder mulai dari Kapolres, Dandim, camat Moyo Hilir, Moyo Utara, Lopok, Lape, dan juga Kepala Desa yang warganya masuk dalam lokasi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ini harus segera kita tertibkan,” tegas Bupati.

Menyikapi hal ini, Bupati memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan. “Saya minta Pak Sekda, Asisten bersama para Kades dan KPH sinkronkan data, jangan sampai sesuai kekhawatiran Kades Olat Rawa,” pintanya.

Dukungan terhadap program yang telah melalui studi banding ke Magelang ini juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbawa, Sandi, S.Pd., MM. Namun, sebagai warga Desa Olat Rawa sekaligus anggota dewan, Sandi mengingatkan agar program dijalankan dengan kehati-hatian ekstra.

“Program tersebut sangat baik, namun realitanya di lapangan sangat kompleks. Lahan lokasi penanaman sengon ini tidak hanya dikuasai oleh Warga Desa Olat Rawa saja, melainkan ada dari Desa Labuhan Ijuk, Batu Bangka, Berare, dan bahkan dari kecamatan lain seperti dari Lape dan Lopok. Ini harus menjadi perhatian serius untuk mencegah terjadinya konflik,” pungkas anggota Komisi IV DPRD Sumbawa tersebut.

Langkah antisipatif yang diambil oleh Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Jarot ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya memprioritaskan investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak, sehingga program penanaman sengon ini dapat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa memicu gesekan di tingkat akar rumput.(MS/SP)

Komentar