Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah. Persetujuan ini disampaikan dengan sejumlah catatan kritis menyangkut efisiensi birokrasi dan pembangunan infrastruktur.
Dua Ranperda yang disetujui tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Juru Bicara Fraksi PAN, Syamsul Hidayat, S.E., menyampaikan pandangan umum fraksinya, Kamis (21/08/2025).
Poin pertama yang ditegaskan Fraksi PAN adalah mendesaknya Pemerintah Daerah untuk mengembalikan hak delegatif Camat yang telah dicabut sejak 2022. Menurut Syamsul, langkah ini crucial untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Camat adalah ujung tombak dan pejabat terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan kewenangan delegatif, pelayanan akan lebih efisien, responsif, dan dapat mereduksi beban birokrasi yang berbelit di tingkat kabupaten,” tegas Syamsul Hidayat dalam pemaparannya.
Dengan kewenangan yang memadai, Camat dapat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi di tingkat kecamatan tanpa harus selalu merujuk ke instansi di pusat kabupaten.
Prioritas Perbaikan Jalan Langam-Mamak yang Terlupakan
Catatan penting kedua Fraksi PAN menyangkut kondisi memprihatinkan ruas jalan lintas Langam–Mamak. Juru bicara fraksi menyatakan jalan tersebut telah dalam kondisi rusak parah dan tidak tersentuh perbaikan selama lebih dari 27 tahun.
Kerusakan jalan ini dinilai telah menjadi penghambat utama aktivitas ekonomi, mobilitas pendidikan, dan akses masyarakat terhadap layanan dasar kesehatan.
“Fraksi PAN mendesak dengan sangat agar Pemerintah Daerah segera menjadikan perbaikan jalan Langam–Mamak sebagai prioritas utama dalam program pembangunan infrastruktur tahun ini. Dampak perbaikannya akan sangat luas dan langsung dirasakan oleh kesejahteraan warga di wilayah tersebut,” imbuh Dayat .
Meski menyampaikan dua catatan kritis tersebut, Fraksi PAN secara prinsipil menyetujui kedua Ranperda usulan pemerintah. Fraksi berharap pembahasan selanjutnya antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga aplikatif dan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa.(Ms/Parlementaria)
Komentar