Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Fraksi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah. Namun, dukungan ini disertai catatan kritis mendalam terkait aspek teknis, akuntabilitas, dan transparansi yang dinilai masih perlu diperkuat.
Dua Ranperda yang dimaksud adalah Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perubahan Kedua atas Perda Penyertaan Modal Daerah ke BUMD untuk program UPLAND. Pandangan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gelora, Abron Ishak, A.Md, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sorotan pada Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Fraksi Gelora mengapresiasi penyesuaian Ranperda ini dengan regulasi nasional terbaru, yang dinilai memberikan kepastian hukum. Namun, mereka mengingatkan beberapa hal krusial. “Kejelasan tarif dan objek pajak harus dijamin untuk menghindari multi-tafsir di lapangan yang dapat merugikan wajib pajak atau daerah,” tegas Abron Ishak.
Fraksi juga mengingatkan agar kenaikan tarif tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan harus diimbangi dengan kebijakan insentif. Untuk meminimalisir kebocoran, Fraksi Gelora merekomendasikan pembuatan aplikasi E-PAD untuk digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
Di tengah pembahasan, Fraksi Gelora menyelipkan sorotan tajam terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya bangunan kantor Kelurahan Pekat yang telah lama dipinjampakai oleh sebuah yayasan.
“Kami mempertanyakan dasar perpanjangan izinnya. Banyak kegiatan kemasyarakatan yang lebih membutuhkan dan lebih besar manfaatnya bagi publik dibanding yayasan yang berorientasi keuntungan. Kami minta Bupati segera mengambil alih aset tersebut untuk dikembalikan pada fungsi sosialnya,” papar Abron.
Pada Ranperda Penyertaan Modal, Fraksi Gelora mempertanyakan kejelasan hukum perubahan nama beberapa BUMD yang tercantum dalam dokumen. “Perubahan nama BUMD ini sangat berpengaruh pada legalitas dan kepercayaan. Apakah sudah ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku?” tanyanya.
Selain itu, mereka menyoroti potential fatal error dalam Pasal 7A mengenai besaran dana hibah untuk PT BPR NTB. Disebutkan ada ketidakkonsistenan angka antara total dana hibah dan dana tambahan yang berisiko pada tata kelola keuangan.
“Ini sangat riskan untuk laporan keuangan. Kami minta kejelasan detail mengenai hal ini,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Fraksi Gelora memberikan sejumlah rekomendasi konstruktif: Menerapkan tarif pajak yang adil dan berbeda untuk usaha besar dan UMKM. Membentuk satgas pengawasan khusus untuk dana program UPLAND yang melibatkan OPD dan DPRD. Menyediakan pendampingan teknis dan literasi keuangan bagi petani penerima kredit. Melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum aturan baru diterapkan.
Dengan catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Gelora menyatakan siap mendukung pembahasan lebih lanjut kedua Ranperda untuk memperkuat fondasi fiskal daerah dan menumbuhkan kemandirian ekonomi Sumbawa.(MS/Parlementaria)
Komentar