Sumbawa, mediasumbawa.com- Bupati Sumbawa Ir. H. Syarapuddin Jarot, MP, memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar (7/7/2025) diruang Sidang utama.
Disampaikan Bupati Sumbawa bahwa rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 diajukan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi NTB sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan nomor 157.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 23 mei 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lanjut disampaiakan H. Jarot, Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menyajikan Tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
‘’Opini BPK menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan pemerintah Kabupaten Sumbawa tanggal 31 desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sumbawa diberikan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat,’’Urai H.Jarot akrabnya Bupati Sumbawa.
selain itu kata Bupati, sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan hasil pemeriksaan, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan memperkuat aktivitas pengendalian intern, dan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjelasan lebih lanjut mengenai rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd tahun anggaran 2024, secara garis besar sebagai berikut:
- laporan realisasi anggaran (lra)
- Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 2.114.363.040.235,00 dengan realisasi sebesar Rp2.109.335.628.712,64 atau sebesar 99,76 %, yang terdiri atas:
1) Pendapatan Asli Daerah (pad) ditargetkan sebesar Rp 256.933.750.734,00 dengan realisasi sebesar Rp 275.567.025.591,64 atau sebesar 107,25 %;
2) Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1.822.867.503.501,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.801.376.383.250,00 atau sebesar 98,82 %; dan
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 34.561.786.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 32.392.219.871,00 atau sebesar 93,72 %.
secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 cukup baik dan akan terus ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.
- belanja daerah
Belanja daerah tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 2.136.393.267.916,00, dengan realisasi sebesar Rp 2.040.862.327.564,36 atau sebesar 95,53 % yang terdiri atas:
1) belanja operasi dialokasikan sebesar rp1.621.940.527.644,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.557.306.450.817,21 atau 96,02 %;
2) belanja modal dialokasikan sebesar Rp 205.705.430.802,00 dengan realisasi sebesar Rp 188.062.287.821,15 atau sebesar 91,42 %;
3) belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 10.930.839.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 4.556.865.749,00 atau sebesar 41,69 %; dan
4) belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 297.816.470.470,00 dengan realisasi sebesar Rp 290.936.723.177,00 atau sebesar 97,69 %.
secara keseluruhan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 cukup baik dan akan terus ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.
- pembiayaan daerah
pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 22.030.227.681,00 dengan realisasi sebesar rp25.013.295.631,78 atau 113,54 %, terdiri atas:
1) penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 58.747.577.848,00 dengan realisasi sebesar Rp 59.675.645.796,78 atau 101,58 %; dan
2) pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 36.717.350.167,00 dengan realisasi sebesar Rp 34.662.350.165,00 atau 94,40 %.
Dari selisih antara realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 93.486.596.780,06.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
saldo anggaran lebih sebesar Rp 93.486.596.780,06 dengan rincian pembentuk yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar rp53.747.577.848,00, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 59.773.932.624,98 sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 93.584.883.608,26 dan koreksi kesalahan/pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp 5.928.067.948,78.
- neraca
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada suatu periode tertentu, yang terdiri dari aset sebesar Rp 3.434.370.252.281,75 terdiri atas aset lancar sebesar Rp 211.945.483.835,04, investasi jangka panjang sebesar Rp 111.690.413.946,68, aset tetap sebesar Rp 3.041.159.779.035,68, properti investasi sebesar Rp 9.551.113.875,00, dan aset lainnya sebesar Rp 60.023.461.589,35. kewajiban sebesar Rp 90.667.472.928,34 berupa kewajiban jangka pendek, serta ekuitas sebesar Rp 3.343.702.779.353,41
- Laporan Operasional (Lo)
laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan, yang meliputi pendapatan daerah-lo dan beban, dan kegiatan non operasional. pendapatan daerah-lo sebesar Rp 1.813.269.007.745,70, yang terdiri dari PAD-LO sebesar Rp 198.901.751.446,70, pendapatan transfer-LO sebesar Rp 1.568.614.969.228,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah-LO sebesar Rp 45.752.287.071,00, beban sebesar Rp1.917.923.894.745,74, yang terdiri dari beban operasi sebesar Rp 1.780.413.682.568,74, beban transfer sebesar Rp 137.510.212.177,00, dan kegiatan non operasional sebesar Rp 3.963.385.628,16 sehingga surplus/(defisit) laporan operasional (lo) adalah sebesar (Rp108.618.272.628,20) (negatif seratus delapan miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah dua puluh sen).
- laporan arus kas (lak)
laporan arus kas menyajikan informasi arus penerimaan dan pengeluaran kas selama tahun anggaran 2024 yang diklasifikasikan dari arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 255.800.672.569,43, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp 190.602.371.421,15) (negatif seratus sembilan puluh miliar enam ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh satu rupiah lima belas sen), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar (Rp 31.387.350.165.00) (negatif tiga puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar (rp51.627.619,05) (negatif lima puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah lima sen), kenaikan/penurunan kas sebesar Rp 33.759.323.364,23, saldo awal kas sebesar Rp 53.747.577.848,00, kas lainnya di bendahara sebesar Rp 491.191.583,00, koreksi silpa tahun lalu sebesar Rp 6.005.402.155,10 sehingga saldo akhir kas per 31 desember 2024 sebesar Rp 94.003.494.950,33
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari ekuitas awal sebesar Rp 3.409.289.849.222,29, surplus/(defisit)-lo sebesar (rp108.618.272.628,20) (negatif seratus delapan miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah dua puluh sen), dan dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar Rp 43.031.202.759,32 sehingga ekuitas akhir sebesar Rp 3.343.702.779.353,41 (MS/Parlementaria)
Komentar