DLH KSB Akui dapat Teguran dari Pemerintah Pusat Soal Pengelolaan Sampah Open Dumping

KSB38 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup mengakui mendapat surat teguran terkait dengan pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode open dumping di wilayah tersebut. Open dumping (pembuangan terbuka) adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Setelah lokasi tersebut penuh, maka langsung ditinggalkan dan hal ini menyebabkan lingkungan rentan tercemari.

“Iya benar, kami dapat surat teguran terkait pengelolah sampah dengan metode open dumping dan kami akan segera menindak lanjuti surat tersebut dengan melakukan rehabilitasi total pengelolaan sampah dengan metode yang disarankan oleh pemerintah pusat. InsyaAllah akan kita tindak lanjuti segera,” ungkap Aku Nur rahmadin, S.Pd, M.Minov Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.

Dijelaskannya, penerapan pengelolaan sampah secara open dumping itu memang sudah tidak bisa lagi dilakukan karna dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga perlu ada metode lain yang harus di gunakan untuk pengelolaan sampah seperti metode control landfill atau sanitary landfill.

“Nah memang dengan metode selain open dumping tersebut membutuhkan anggaran yang besar dan ini kami sudah membuat telaan staff kepada pak bupati Perihal Permohonan Tambahan Anggaran Pembenahan TPA Batu Putih melalui Peraturan Kepala Daerah (PERKADA),” jelasnya

Diakuinya, Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Persampahan itu telah melakukan upaya pembenahan TPA tersebut pada tahun 2023. Upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindih, dan memang instalasi pengolah lindi dan gas metana ini telah rusak pasca kebakaran TPA pada Tahun 2017 silam. Begitu pun pada tahun 2024 dan 2025 menjadi rutinitas melaksanakan kegiatan penutupan area open dumping dengan media tanah.

“Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah satu TPA yang diberikan sanksi Administratif. memang bukan di kita saja tapi juga di kabupaten / kota lainnya di NTB mendapat teguran yang sama karena masih juga menggunakan pengelolaan sampai dengan metode open dumping tersebut. Dan kita insyaAllah di 2026 kita usulkan untuk rehab total TPA tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemberitaan di beberapa media bahwa pemerintah pusat telah memberikan teguran dan sanksi administrasi kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di NTB, yaitu di Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara. Karena ketiga daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah. (ms/an)

Komentar