Bupati Serahkan 161 SK CPNS Formasi Tahun 2024, Bupati Pesan Kuatkan Pengabdian Untuk KSB

KSB34 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah,ST., M.Si menyerahkan sebanyak 161 SK kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Formasi tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di lantai 3 gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Senin 2 Juni 2024. Hadir bersama Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh Hairul, M.Si, dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Sumbawa Barat.

Bupati Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah,ST., M.,Si menyampaikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir yaitu bahwa upaya yang kita lakukan untuk merubah nasib kita sebagai manusia adalah yang pertama hijrah dan yang kedua adalah menikah.

”Upaya untuk mengubah hidup kita dimuka bumi ini adalah dengan berhijrah. Saudara-saudara sekalian yang lulus CPNS di KSB yang berasal dari luar KSB tentu niatnya adalah berhijrah, meninggalkan kampung halaman, berupaya untuk merubah nasib. Dan yang ke dua dengan menikah, bahwa dengan menikah kita akan diberikan rezeki oleh Allah SWT. Mudah-mudahan dengan ini akan semakin menambah rezeki kita semua”, ungkap Bupati saat memberikan sambutan di acara tersebut.

Bupati juga menekankan agar seluruh CPNS, bisa menjadi Abdi Negara yang baik, karena Pilihan menjadi ASN itu adalah pilihan diri sendiri, maka harus diingat bahwa saudara-saudara yang telah lulus ini adalah orang-orang pilihan. Kenapa dikatakan orang-orang pilihan, karena di dalam proses seleksinya sangat diperhitungkan mental spiritual dan prasyarat-persyarat tertentu yang menjadi syarat menjadi CPNS. Oleh karenanya kepada saudara-saudara yang dari luar KSB yang lulus sebagai CPNS di KSB, jangan pernah berpikir bahwa ketika lulus di Sumbawa Barat ini hanya sebagai persinggahan saja, berpikirlah tentang pengabdian dan di mana kita berpijak di situ langit dijunjung.

“Mengabdilah dengan hati, tunjukkan dedikasi yang baik, tanamkan prinsip bahwa daerah inilah yang membawa saudara sekalian menjadi seperti hari ini maka harus ada legacy yang di daerah ini, sehingga akan terkenang sepanjang sejarah hidup kalian,” pungkas Bupati.

Lebih lanjut H. Amar sapaan akrabnya, pemerintah Pusat juga mengatur proses perpindahan pada PNS ke daerah lain, dimana ada keselarasan antara yang menerima dan yang melepas. Ketika daerah tempat yang bersangkutan bekerja siap melepas, masih butuh pertimbangan daerah penerima. Demikian pula sebaliknya jika daerah tempat tujuan pindah siap menerima belum tentu ada persetujuan dari daerah tempat dimana dia bekerja, karena tentunya dengan petimbangan kesediaan SDM yang ada di daerah dimana tempat dia bekerja.

“Untuk itu tanamkan dan bulatkan tekad bahwa di sini adalah tempat ternyaman saya mengabdi untuk bangsa dan negara serta daerah ini,” demikian H. Amar. (ms/an)

Komentar