Sumbawa Barat, mediasumbawa.com-
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut menjadi momentum penting dalam pembangunan sektor ekonomi lokal bagi desa. Pasalnya, Pendirian koperasi desa merah putih tersebut harus segera difasilitasi pembentukannya oleh pemerintah daerah setempat.
“Kami sudah melakukan rapat tehnis dengan pemerintah provinsi untuk segera dibentuk koperasi merah putih di setiap desa dan kelurahan, dimana pembiayaan untuk pembuatan akta pendirian (notaris) dibebankan pada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Itu kita akan sharing anggaran,” ungkap Suryaman, S.STP Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Barat saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini.
Dijelaskannya, kebijakan pembiayaan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB dan Gubernur melalui dinas teknis akan bersurat kepada seluruh bupati dan walikota untuk menyukseskan pembentukan koperasi merah putih tersebut dengan pembiayaannya dengan sistem sharing anggaran.
“Kalau kita di KSB itu pembayaran akta notaris pendirian koperasi tersebut berkisar antara Rp. 2,5 juta sampai Rp.3,5 juta jika dirata-ratakan dengan jumlah Desa/Kelurahan kita sebanyak 65 itu dibutuhkan anggaran sekitar Rp. 227 juta. Itu yang nanti kita akan sharing dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut Mamang sapaan akrab kadis ini, terkait dengan sumber biaya koperasi atau permodalan koperasi tersebut sejauh ini pembahasannya belum sampai di sana. Baik Inpres maupun kebijakan terbaru pusat belum ada soal permodalannya.
“Yang jelas tugas kami itu memfasilitasi pembentukannya untuk dipercepat sampai batas juni mendatang harus sudah rampung terbentuk kopdes merah putih tersebut. Tapi, terkait dengan yang lainya belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Intinya tugas kami itu membentuk koperasi sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Suryaman juga mengaku bahwa sampai saat ini pemerintah desa masih melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi Desa merah putih tersebut dan masih terus berproses, karena persyaratan pembentukan tersebut harus melalui musdesus.
“Sudah ada beberapa desa yang rampung musdesus tinggal kita nanti fasilitasi untuk pembuatan akta notaris pendirian koperasi tersebut. InsyaAllah akan tuntas sesuai dengan jadwal dari pemerintah pusat,” demikian Suryaman. (ms/an)
Komentar