Sumbawa, mediasumbawa.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa menyetujui penyertaan modal pemerintah kabupaten Sumbawa kepada PT BPR NTB Perseroda berupa barang milik daerah berbentuk tanah.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, I Wayan Wisma, dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan lengkap hasil pembahasan terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT BPR NTB (Perseroda), Rabu (14/5/25).
Wisma menyampaikan rencana penyertaan modal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 416 ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD.
Penyertaan modal yang diusulkan berupa tanah eks Kantor Kehutanan seluas 1.896 m² di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, senilai Rp 7.077.826.100. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor PT BPR NTB Perseroda di Sumbawa. Dengan tambahan ini, total penyertaan modal Pemda menjadi Rp 26.720.876.355, meningkatkan persentase kepemilikan saham Kabupaten Sumbawa menjadi 13,96%.
Pansus menilai penyertaan modal ini sangat layak, mengingat, Barang milik daerah akan lebih optimal jika dikelola PT BPR NTB Perseroda, dan memberi peluang peningkatan PAD. Kepemilikan saham meningkat dari sebelumnya Rp 19,64 miliar menjadi Rp 26,72 miliar.
Kemudian Posisi tawar Kabupaten Sumbawa sebagai pemegang saham terbesar kedua setelah Provinsi NTB semakin kuat. Penguatan modal juga mendukung pemenuhan modal dasar BPR NTB sebesar Rp 500 miliar.
Disampaikan, PT BPR NTB Perseroda menunjukkan kinerja keuangan yang sehat. Hingga Desember 2024, aset bank mencapai Rp 1.088 triliun, meningkat dari Rp 1.002 triliun di akhir 2023. Pertumbuhan dalam 2 tahun terakhir mencapai 37,37%, dengan deviasi sebesar Rp 296 miliar.
Kinerja bank ditandai dengan rasio keuangan sebagai berikut, ROA: 4,48% ROE: 13,76% NPL Gross: 12,7%, Net: 7,2% BOPO: 74,75% Net Interest Margin: 13,55% Cash Ratio: 16,01% LDR: 129,39% Kewajiban Penyediaan Modal Minimum: 47,67% Rasio modal inti terhadap ATMR: 46,72%.
Pembagian dividen juga meningkat: 2022: Rp 1,65 miliar, 2023: Rp 1,85 miliar, 2024: Rp 2,46 miliar Proyeksi 2025: Rp 2,91 miliar, naik Rp 500 juta dari tahun sebelumnya. Sementara total laba tahun buku 2024 mencapai Rp 35,32 miliar, dan pembagian dividen sebesar 55% (Rp 19,43 miliar), di mana Sumbawa menerima Rp 2,46 miliar. CSR sebesar 3% (Rp 1,05 miliar) didistribusikan kepada pemegang saham.
Terhadap Sorotan Tata Kelola dan Isu Penggabungan, Pansus memberikan catatan penting mengenai: Belum maksimalnya tata kelola dan pelaksanaan CSR, Perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen tenaga kerja, Isu penggabungan antara PT BPR NTB dan Bank NTB Syariah juga diklarifikasi oleh Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB sebagai hanya wacana, karena tidak mungkin menyatukan bank konvensional dan syariah. Pemerintah Provinsi saat ini tengah menyiapkan pembentukan NTB Capital sebagai BUMD holding.
Penyertaan modal ini diharapkan mendukung,Penguatan modal pelaku UMKM, petani, nelayan. Pengembangan kantor cabang yang selama ini menyewa dari Pemda Pemenuhan modal dasar BPR untuk memperluas jaringan usaha.
Selain itu, ada peluang penambahan modal dari program Upland Bawang Merah senilai Rp 4,4 miliar pada 2025.
PT BPR NTB juga melakukan inovasi layanan digital melalui co-branding dengan Bank NTB Syariah, memperluas edukasi literasi keuangan, dan menyediakan mobil branding sebagai sarana operasional. Peningkatan kualitas SDM dilakukan secara berkelanjutan, terutama di bidang perkreditan.
Sebelum menutup laporan, Pansus mengingatkan bahwa masa berlaku Perda Penyertaan Modal 2021–2025 segera berakhir, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan Rancangan Perda baru untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD. (ms/parlementaria)
Komentar