Sumbawa – mediasumbawa.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kecamatan Sumbawa dan Labuhan Badas, Kamis malam (1/5/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Mukhtamarwan, S.Pt, serta Kabid Penegakan Perundang-undangan, M. Sukarman, STP. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasi Operasi, Kasi Kerjasama, dan sejumlah anggota Satpol PP. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 93 botol miras berbagai merek dari dua pelaku usaha.
Mukhtamarwan menjelaskan kegiatan ini bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dari beberapa tempat yang kami datangi, ditemukan dua pelaku usaha yang menyimpan dan menjual miras berbagai merek. Totalnya sebanyak 93 botol,” ungkapnya.
Ia menyayangkan tindakan para pelaku usaha tersebut yang menyembunyikan miras di toko sembako mereka. “Izin usahanya toko sembako, tetapi ternyata menjual miras. Ini modus yang sering digunakan untuk mengelabui petugas,” jelas Mukhtamarwan, yang akrab disapa Waweq.
Barang bukti hasil operasi ini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat, termasuk miras, judi, togel, serta razia penginapan yang disinyalir menjadi tempat praktik asusila.
“Ini bagian dari upaya penegakan Perda demi mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera, sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Bupati Jarot–Anshori,” ujar Abdul Haris.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman beralkohol, serta menghindari segala bentuk aktivitas ilegal demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (MS/E)
Komentar