Enam Desa di KSB Masih di jabat Penjabat, Masih Menunggu Aturan Pusat Soal Pilkades PAW

KSB222 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) mengakui ada sebanyak lima Desa yang kepala desa definitifnya telah meninggal dunia, di proses hukum dan mengundurkan diri dari jabatannya dan memang ada desa yang baru saja definitif. Keenam desa tersebut adalah Desa Seloto, Desa Persiapan Lamunga Kecamatan Taliwang, Desa Goa Kecamatan Jereweh, Desa Sekongkang Bawah, Desa Aik kangkung Kecamatan Sekongkang dan Desa Benete Kecamatan Maluk.

“Iya memang ada enam Desa ini masih di jabat oleh penjabat kepala desa dan masih belum melakukan proses Pilkades PAW karena memang regulasi dari pusat belum ada,” ungkap Drs. Tajuddin ,M.Si kepala DPMPD Sumbawa Barat saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin, 29 April 2025 di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari sejumlah instansi pemerintah di Sumbawa Barat tersebut memiliki kewenangan yang sama dengan kepala Desa Definitif sehingga tidak menggangu roda pemerintahan desa. Memang penjabat yang ada saat ini lanjutnya sudah selsai masa jabatannya setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pemerintah provinsi dalam hal ini DPMD provinsi untuk tetap melanjutkan sembari menunggu regulasi dari pusat.

“Kami masih di suruh menunggu regulasi dari pusat tentang Pilkades PAW ini , dan desa tersebut masih tetap di jabat oleh Penjabat kepala Desa. Pada prinsipnya kita tidak mau melanggar regulasi. Soal Pilkades PAW kita laksanakan saat ini kami tetap masih menunggu aturan pusat meskipun ada desakan dari sejumlah pihak , kami tetap berpegang dari regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Tajudin, Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud sebagai aturan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan penyelenggaraan Pilkades secara serentak se Indonesia, sehingga dalam pemahaman pihaknya, Pilkades itu bisa saja dilakukan tahun ini atau tahun depan juga.

“Ini kita tunggu PPnya keluar, karena kita akan melaksanakan Pilkades serentak apakah tahun ini atau tahun depan, karena ada kades juga akan habis masa jabatannya di tahun depan,” tandasnya.

Tajuddin mengaku sudah banyak mendapatkan desakan dan aspirasi dari beberapa pihak namun pihaknya tetap konsisten menunggu peraturan yang resmi dari pemerintah pusat.

“Lombok Timur (Lotim) yang sudah melakukan pilkades PAW misalnya, mereka itu sudah dapat teguran keras dari Kemendagri. Nah kita disini tidak mau seperti itu,” pungkasnya. (ms/an)

Komentar