Imigrasi Sumbawa Besar Sosialisasikan Program Desa Binaan sebagai Upaya Cegah TPPO dan TPPM

Sumbawa26 views

Sumbawa, mediasumbawa.com- Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, 15 April 2025, sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, melalui Kasi Tikim, Edy Heriyadi, menjelaskan bahwa maraknya kasus TPPO dan TPPM mendorong perlunya deteksi dini hingga ke tingkat desa.

Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah sosialisasi layanan dan fungsi keimigrasian kepada masyarakat desa yang dinilai sebagai wilayah potensial kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Program Desa Binaan Imigrasi menjadi strategi penting yang diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. Tujuannya untuk membentuk sistem peringatan dini (early warning system) yang berbasis informasi langsung dari masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.

Landasan hukum program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 89 tentang Keimigrasian, serta diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IML4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024. Selain itu, program ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Imigrasi juga memaparkan berbagai modus pelaku dalam kasus TPPO. Di antaranya adalah dengan memberikan iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi, menawarkan fasilitas seperti ponsel atau pakaian, serta menjanjikan pernikahan atau hidup berkecukupan kepada korban, terutama anak-anak.

Edy menegaskan bahwa Imigrasi memiliki peran penting dalam upaya preventif melalui profiling dan wawancara saat pengajuan paspor maupun saat keberangkatan. Selain itu, kerja sama lintas sektor dengan Dukcapil dan instansi terkait juga menjadi kunci dalam memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM.

“Desa Binaan Imigrasi menjadi bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan migrasi dan mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan,” pungkas Edy. (Irw)

Komentar