Sumbawa Besar, mediasumbawa.com- Kepolisian Sektor Alas jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 bulan.
Terduga pelaku berinisial A, yang sempat melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian pada 16 Agustus 2024, akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 8 April 2025, di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, SH, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku telah kabur dari rumahnya dan pergi ke luar pulau Sumbawa sehingga pihaknya menetapkan pelaku ke DPO (dalam daftar pencarian orang) dan terus melacak keberadaannya.
“Setelah melalui penyelidikan yang intens, akhirnya pada tanggal 8 April 2025, anggota Polsek Alas mendapatkan informasi bahwa pelaku A berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang. Anggota Reskrim Polsek Alas segera berkoordinasi dengan Polsek Empang dan memastikan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.” ucap Kapolsek.
Pelaku A sebelumnya melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di RT 02 RW 07 Dusun Stowe Brang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara mencongkel daun jendela dan membuka grendel pintu dapur.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain, satu unit gitar elektrik Melody, satu unit gitar bass elektrik, satu buah tong gas 3 kg, satu set kunci peralatan bengkel, satu set panci, satu set alat gilingan Mio merk Pastagilo, satu buah mixer merk Philips, satu unit ponsel iPhone 6s, dan satu unit bor elektrik. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Kini, pelaku A telah dibawa ke Mapolsek Alas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.” tambahnya. (Hps)
Komentar