Bupati KSB : Pengangkatan CASN Dan PPPK Tetap Ikut Aturan Pusat

CPNS, KSB, PPPK216 views

Sumbawa Barat, MediaSumbawa.com – Polemik penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K ) masih terus bergejolak di kalangan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat Edaran Nomor : 8/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7  Maret 2025 tentang penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah , ST. M.Si mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap mengaju ke keputusan pemerintah pusat meskipun dirinya tetap berharap agar pengangkatan tersebut bisa di laksanakan dengan segera sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pada prinsipnya pengangkatan ASN ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, jadi semua yang dilakukan oleh daerah yang berkaitan tentang ASN  itu merupakan perintah pemerintah pusat. Kami tetap menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat ” ungkapnya saat di wawancara media ini di Pendopo Bupati Sumbawa Barat., Senin, 17/03/2025.

Dijelaskan H. Amar sapaan akrab Bupati yang low profil ini, pemerintah daerah dalam hal pengangkatan CASN dan P3K itu hanya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan daftar nama CASN yang telah lulus seleksi dari pemerintah pusat, jadi tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk membatalkan penundaan pengangkatan tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

” Kita tetap menunggu instruksi pemerintah pusat, tentu kita berharap ini segera ada titik temunya. InsyaAllah keputusan pemerintah pusat itu yang terbaik, ” jelasnya.

Seperti diketahui , pengangkatan ASN dan P3K itu sedianya akan diangkat pada tahun ini sesuai dengan surat edaran BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan PPPK tahap 1 semua dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025. Sedangkan CPNS tahap 1 pada 1-31 Juli 2025.  Namun jadwal sesuai dengan surat edaran BKN tersebut tidak berlaku lagi, jadwal pengangkatan ASN tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Men PAN RB justru akan di angkat pada tahun 2026 mendatang.(MS/An)

Komentar