Alert List dan Black List Karyawan PT. Aman Dipastikan Sudah Bisa Masuk Kerja

KSB45 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dalam persoalan daftar alert list maupun blacklist masih menuai kontroversi. Pasalnya, sebagian karyawan yang masuk daftar tersebut sudah ada yang bekerja dan ada juga yang belum bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Apriadi, S.E., M.M., mengakui bahwa ada sebagian karyawan eks PT. Newmont maupun PT. AMNT yang masuk dalam daftar alert list dan black list itu saat ini sudah mulai bekerja.

“Iya memang hingga saat ini ada sekitar 47 orang yang masuk dalam daftar tersebut sudah kembali bekerja di beberapa perusahaan yang beroperasi di project batu hijau,” ungkapnya kepada media ini, Jumat, 14/3/2025

Dijelaskannya, PT. AMNT sudah tidak lagi menggunakan atau menerapkan sistem daftar alert list dan black list dalam menentukan karyawan yang notabene karyawan yang pernah bekerja di perusahaan terbesar kedua tersebut, bahkan yang masuk daftar tersebut sudah dapat mengakses kembali Site project Batu Hijau, akan tetapi perusahan menerapkan sistem reference check dalam menentukan layak atau tidaknya bekerja kembali di perusahan tersebut.

“Jadi sudah tidak lagi melihat daftar tersebut, tapi yang digunakan perusahan itu adalah sistem Reference Check, yang dimna perusahan menilai atau meninjau kembali riwayat kerja calon pekerja sebelum diterima kembali oleh perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Boy sapaan akrabnya, pekerja yang telah kembali adalah mereka yang sebelumnya disebut masuk dalam daftar alert list atau blacklist. Sehingga untuk kembali lagi bekerja perusahan membuat road map peninjauan tentang catatan riwayat pekerja apalah pekerja tersebut riwayat selama bekerja itu ringan (low risk) atau tidak.

“Jadi kebanyakan yang masuk kembali itu sudah melalui Reference check tersebut dan dianggap layak untuk bekerja kembali sesuai dengan kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja dan keahlian yang dimiliki pekerja yang sesuai,” tandasnya.

Kalau dulu sebelum ada pemberlakukan sistem Reference check ini katanya, semua yang masuk dalam alert list dan black list itu tidak bisa bekerja kembali dengan dalih apapun karena sudah di black list oleh perusahaan, sekarang sudah bisa kembali tetapi dengan sistem tersebut.

“Kami biasanya meminta kepada perusahaan yang akan menggunakan jasa pekerja tersebut untuk mendampingi proses pembukaan akses dan kami tetap meminta progres setiap pengajuan calon pekerja yang eks tersebut. Ini kami tetap cek dan dampingi agar mereka bisa kembali bekerja dan tentu sepanjang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh perusahaan.” demikian Apriadi.(ms/an)

Komentar