Dikes KSB Pantau Ketat Apotek di KSB, Diduga Kuat Menjual Tramadol Secara Bebas

KSB20 views

Sumbawa Barat , mediasumbawa.com- Dinas Kesehatan Sumbawa Barat terus memantau aktivitas apotek di daerah tersebut. Pasalnya , apotek itu di duga kuat menjual obat tramadol secara bebas, padahal obat tersebut di larang keras beredar secara bebas oleh pemerintah krna mengandung Zat adiktif berbahaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbawa Barat, Hj. Erna idawati, SE yang di konfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahui informasi dugaan penjualan bebas anti biotik merk tersebut. Jika kenyataannya terjadi di lapangan, maka itu sesuatu yang harus di telusuri dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Regulasi yang berlaku

“Terima kasih informasinya, ini akan kami telusuri karena apapun itu yang namanya obat tramadol itu tidak boleh diperjual belikan secara bebas, tetapi harus dengan resep dokter terlebih dahulu,” ungkapnya saat di wawancara media ini, Kamis, 6/3/2025.

Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya tetap memantau aktivitas distribusi obat di seluruh apotek untuk menghindari adanya peredaraan obat terlarang dan tentu pihaknya juga melakukan pengawasan untuk meyakinkan obat-obat yang jual itu sesuai dengan ketentuan bukan obat yang dijual yang tidak terdaftar dalam Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM)

“Kami melalui bidang kefarmasian itu tetap melakukan pengawasan terhadap distribusi obat di seluruh apotek yang ada di sini, dan tentu ini akan menjadi atensi pihak kami apabila ada apotek yang menjual obat tramadol itu secara bebas akan ada sanksi yang dikenakan termasuk sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hj. Erna sapaan akrabnya, Pemerintah telah melarang keras penjualan Tramadol ini secara bebas lantaran masuk dalam golongan opioid.

Dimana opioid itu obat yang termasuk dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya harus dengan pengawasan dokter dan dapat berisiko menimbulkan kecanduan bagi yang menggunakan tanpa resep dokter apalagi berlebihan penggunaannya sehingga ada regulasi yang mengatur tentang itu dan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Yang jelas penjualan obat jenis Tramadol atau jenis lainnya secara sembarangan dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (frh)

Komentar