Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan penyakit masyarakat masih menjadi perhatian publik Sumbawa Barat. Pasalnya, Rencana Revisi klausul pasal dalam Perda tersebut mendapat penolakan dari sejumlah tokoh setempat. Perda tersebut merupakan hasil dari produk pemerintahan sebelumnya, sehingga banyak publik Sumbawa Barat menitipkan harapan kepada pemimpin Baru daerah yang bermottokan Pariri Lema Bariri ini untuk melihat secara komprehensif Rencana revisi tersebut, justru sejumlah tokoh Sumbawa Barat berharap kepada H. Amar Nurmansyah, ST, M.S.i dan Hj. Hanifa Musyafirin Bupati dan Wakil Bupati untuk memperkuat isi pasal-pasal dalam perda tersebut dengan melibatkan sejumlah ormas dan para tokoh di Sumbawa Barat bukan saja MUI dan LATS, tetapi juga ormas lain.
“Kita masyarakat berharap ke pemerintahan baru ini untuk tidak ikut menyetujui ataupun melanjutkan proses revisi Perda tersebut, meskipun memang menjadi usulan pemerintah sebelumnya. karna itu akan sangat berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat terutama bagi generasi muda.” Ungkap Kamaruddin, SH., Ketua LSM Gempar Sumbawa Barat.
Dijelaskannya, pemerintahan baru harus juga punya keberanian untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman dan rasa damai bagi warga masyarakat terutama yang menyangkut tentang minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kita ingin Susana daerah kita ini bersih tanpa miras dan penyakit masyarakat, nah ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemimpin baru untuk melihat persoalan ini secara komprehensif bukan atas dasar kepentingan oknum tertentu.” jelasnya.
Lebih lanjut Kamaruddin, beberapa tokoh agama, organisasi masyarakat, tokoh muda dan tokoh perempuan dan mahasiswa, telah menyatakan sikap untuk menolak revisi perda tersebut, jangan sampai pemimpin baru ini akan mengikuti kepentingan oknum DPRD atau korporasi yang menjual miras tersebut.
“Kita tetap berfikir positif, semoga saja pemimpin baru ini tidak masuk angin terkait tentang revisi perda tersebut.” harapnya.
Baru-baru ini, sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbawa Barat telah melakukan unjuk rasa terkait penolakan Revisi perda tersebut, bahkan HMI meminta untuk memperkuat posisi MUI dan LATS dalam salah satu klausul pasalnya untuk tidak lagi ada kata “pertimbangan” dalam memberikan izin peredaran miras tersebut tapi harus diganti dengan bahasa “persetujuan” MUI dan LATS .
“Kami justru meminta bukan hanya sekedar pertimbangan dalam klausul pasal perda tersebut tapi persejuan dari kedua lembaga MUI dan LATS tersebut.” ungkap Indra Dwi Herfiansyah, ketua HMI Sumbawa Barat saat unjuk rasa di Depan Kantor DPRD setempat kemarin.”
Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa Barat telah menerbitkan surat himbauan meminta kepada seluruh pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya miras melalui kegiatan rutin di masjid-masjid seperti kegiatan halaqah Alquran dan kajian keislaman, materi khutbah Jum’at yang juga menyangkut tentang bahaya miras, menyampaikan qultum 7 menit setelah sholat fardhu yang isinya juga tentang bahaya miras dan tentu mengajak masyarakat untuk menolak miras dan menjaga lingkungan dari peredaran dan mengkonsumsi miras.
“Salah satu upaya kami (MUI) telah menerbitkan himbauan kepada seluruh pengurus masjid untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi di semua Majid di Sumbawa Barat tentang bahaya Miras.” ungkap DR. TGH Burhanuddin, ketua MUI KSB.
Hal yang sama juga disampaikan mantan Bupati Sumbawa Barat dua Periode dan sekaligus Rektor Universitas Cordova tentang penyakit masyarakat tersebut, Buya DR. K.H. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M., menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dapat membenarkan pelegalan miras di daerah ini karna itu akan berdampak pada kondisi sosial masyarakat.
“Ketika datang bencana yang meluluhlantakkan sebuah daerah karena banyaknya maksiat, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima,” kata ulama sekaligus Rektor Universitas Cordova itu di kutip dari salah satu media online.
Sementara itu, tokoh Ulama karismatik Sumbawa Barat, KH. Yamsul Ismain LC, Pimpinan Pondok Pesantren Himmatul Ummah Sapugara, memiliki pandangan yang sama dalam hal peredaran miras di Sumbawa Barat. Akan tetapi terkait dengan Revisi Perda tersebut tentunya juga harus dilihat secara komprehensif untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Revisi boleh saja, asal jangan sampai menghilangkan substansi dari setiap isi pasal di perda tersebut, seperti rencana akan menghilangkan keterlibatan MUI dan LATs itu yang tidak boleh hilang atau di hapus. Solusinya kita harus duduk diskusi bersama stakholder dalam menyikapi persoalan perda tersebut.” ungkapnya saat di wawancara media ini via telepon.
Kyai Syamsul, sapaan akrab ulama jebolan Mesir ini mengatakan bahwa pemerintahan baru ini harus didukung dan dikawal secara bersama-sama, visi dan misi besar pemerintahan baru ini harus di apresiasi menuju KSB maju Luar biasa dan harus mampu terwujud dengan baik.
“Mari Kita dukung dan kawal pemerintahan Baru ini dengan baik sehingga komitmen untuk mengangkat kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan baik.” Tutupnya. (frh)
Komentar