HMI gelar unjuk Rasa tolak revisi Perda 13 tahun 2018

KSB43 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat menggelar unjuk rasa penolakan rencana pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan penyakit masyarakat yang didalam salah satu klausul pasalnya terdapat izin penjualan minuman keras di kabupaten yang berperadaban fitrah ini.

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah menilai bahwa laporan hasil kajian legislative review terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 dinilai akan memberi peluang bagi beredarnya miras secara bebas di KSB dan hanya akan menguntungkan sebagian pihak dan tentu akan mendegradasi moral pemuda di kabupaten fitrah ini.

“Kami tentu menolak rencana revisi perda tersebut, karna dapat menjadi momok yang menakutkan bagi generasi yang akan datang.” ungkapnya saat melakukan demonstrasi di depan Mapolres KSB, Kamis, 20/2/2025.

Dijelaskannya, Pelarangan dan pembatasan peredaran miras saat ini sudah cukup baik, dan pengawasannya perlu ditingkatkan dan apapun nama dan jenisnya, miras atau minuman beralkohol tetap haram hukumnya dan dilarang diperjualbelikan.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk memutus mata rantai masalah bahayanya minuman keras, bukan hanya tergiur dengan nafsu dan atas nama pragmatisme ekonomi. Jelas miras itu dilarang dalam agama dan hanya akan merusak generasi masa depan KSB,” jelasnya.

HMI KSB berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh ormas Islam dan masyarakat KSB untuk bersatu melawan kezaliman tersebut, upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah dan Legislatif pihaknya akan terus berupaya untuk menggagalkan revisi perda tersebut.

“Ini kan barang lama yang kembali digulirkan dan tetap kita akan tolak. Karena memberikan izin peredaran penjualan dan konsumsi miras di KSB hanya akan memberikan dampak negatif seperti merusak kesehatan dan moral generasi muda serta bertentangan pula dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya di Kabupaten Sumbawa Barat ini,” jelasnya.

HMI KSB menilai bahwa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada Pasal 8 point 3 sudah cukup baik dijelaskan, malah justru seharusnya diperkuat. Dengan menguatkan fungsi dan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) KSB dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) KSB.

“Kami justru meminta Bukan hanya sekedar memberikan “pertimbangan” kepada Bupati, tetapi juga “persetujuan” dari MUI dan LATS KSB.” Pintanya.

Justru lanjutnya, sekarang malah ingin memberikan ruang adanya legalisasi miras dengan menghapus peran MUI dan LATS KSB.

“Ini jelas ada pesanan dan misi dari perusahaan besar yang dititipkan melalui DPRD KSB dengan adanya kembali rencana pembahasan perubahan perda ini. Ia menilai ini akan berdampak buruk, apalagi dalam sisi pengawasannya pun masih belum sempurnah dilakukan oleh Pemda,” pungkasnya (FRH).

Komentar