MUI KSB Imbau Pengurus Masjid Sosialisaikan Bahaya Miras

KSB60 views

Sumbawa Barat, mediasumbawa.com- Menyusul akan direvisinya peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang didalam salah satu klausul pasalnya tentang izin penjualan minuman keras (Miras) oleh DPRD Setempat akan dilegalkan peredarannya di kabupaten yang berperadaban Fitrah ini, hal tersebut menuai kritik dari sejumlah ormas dan kalangan di Sumbawa Barat, tidak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa Barat telah menerbitkan himbauan kepada seluruh pengurus masjid / mushollah di wilayah setempat untuk melakukan sosialisasi terhadap bahaya minum keras.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumbawa Barat, DR. TGH. Burhanuddin menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras dapat mendegradasi moral, serta rusaknya tatanan sosial ditengah masyarakat sehingga nantinya akan membentuk karakter terutama generasi muda menjadi generasi yang buruk.

“Ini tentu akan berdampak buruk terhadap generasi muda kita, upaya kami tentu dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus masjid untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap bahaya tersebut,” ungkapnya kepada wartawan media ini pada Rabu, 19 februari 2025.

Dijelaskannya, Majelis Ulama Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengandeng semua pihak untuk menolak revisi perda tersebut, terutama di kalangan pengurus masjid yang notabene langsung bersentuhan dengan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Iya salah satu upaya kami telah menerbitkan himbauan kepada pengurus masjid untuk melakukan sosialisasi bahaya miras,” jelasnya.

Lebih lanjut Ustad Bur sapaan akrab ketua MUI ini dalam himbauan tersebut meminta kepada seluruh pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya miras melalui kegiatan rutin di masjid – masjid seperti kegiatan halaqah Alquran dan kajian keislaman, Materi khutbah Jum’at yang juga menyangkut tentang bahaya miras, menyampaikan qultum 7 menit setelah sholat fardhu yang isinya juga tentang bahaya miras dan tentu mengajak masyarakat untuk menolak miras dan menjaga lingkungan dari peredaran dan mengkonsumsi miras.

“Kami sudah mengirimkan himbauan kepada seluruh masjid yang ada di Sumbawa Barat agar melakukan kegitan_kegiatan tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya (FRH).

Komentar