Sumbawa – mediasumbawa.com – Pimpinan PT. SJR, Indra Prana, menyampaikan berbagai kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan kepada negara dan daerah dalam hearing bersama Komisi II DPRD Sumbawa yang berlangsung hari ini.
Dalam hearing tersebut, Indra Prana memaparkan berbagai bentuk kontribusi yang telah dibayarkan oleh perusahaan, baik dalam bentuk PNBP, pajak maupun iuran lainnya.
Seperti Iuran tetap untuk pertambangan dan mineral, iuran penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, sewa perairan untuk pelabuhan, dana reboisasi provisi sumber daya hutan, izin penyelenggaraan radio telekomunikasi, pajak tambang tumbuh bumi,pajak tambang onshore, pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan usaha untuk mitra jasa PPh23, pajak cathering atau rumah makan, pajak air permukaan, pajak air tanah, pejak penerangan jalan dan retrebusi IMB dan royalti penjualan emas dan perak.
“Itulah kontribusi perusahaan IUP OP yang sudah kami bayarkan,” kata Indra pada rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Adapun terkait tenaga kerja, lebih dari 72 persen tenaga kerja yang dipekerjakan berasal dari tenaga kerja lokal, termasuk lebih dari 80 persen untuk tenaga kerja di pabrik pengolahan.
Indra menambahkan bahwa perusahaan telah melatih para pekerja lokal ini secara intensif, bahkan memberikan pelatihan selama enam bulan sebelum mereka terlibat dalam pengolahan di pabrik
“Dan saat ini, sebagian dari mereka masih tahap kami latih. Kami training dari nol. Jadi rekrutan di- training sekitar 6 bulan untuk pelatihan sehingga nanti dapat mengolah pabrik saat sudah running di TW 4,” ungkap dia.
Di bidang pemberdayaan masyarakat, PT. SJR menjalin kemitraan dengan 82 persen mitra usaha yang berasal dari daerah Ropang. Perusahaan juga terlibat dalam berbagai program sosial, di antaranya di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan ekonomi yang telah berjalan sejak masa eksplorasi hingga kini.
“Kami juga telah melakukan kewajiban reklamasi di DAS Jambu sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan,” jelasnya.
Dalam hal kepatuhan terhadap regulasi, PT. SJR mengaku telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang tenaga kerja dan keselamatan pekerjaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perusahaan ini juga telah mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan
# Soal Mobilisasi Tenaga Kerja, PT. SJR Pilih Jalur Laut
Indra Prana menjelaskan bahwa penggunaan jalur laut untuk akses logistik dan tenaga kerja telah direncanakan sejak penyusunan dokumen AMDAL pada tahun 2015, yang melibatkan berbagai instansi terkait dari kabupaten dan provinsi. Studi kelayakan yang dilakukan menunjukkan bahwa jalur laut lebih efektif dari segi biaya, waktu, dan efisiensi pekerjaan.
“Kenapa kita tidak membuat (jalan -red), selain biaya dan waktu adalah jarak tempuh dari Ranan sampai ke lokasi SJR lebih kurang 18 km jarak lurus. Kalau kita mau buat akses kendaraan dengan 18 km dengan kontur kalau lokasi SJR di sisi selatan di elevasi 200 MDPL, ada perbukitan yang tertinggi itu 1.800 dan si sebelah Utara kecamatan Ropang elevasinga lebih kurang 700, setelah kita hitung kita harus buka jalan 40 km,” jelasnya pada rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pihak PT. SJR katanya mempertimbangkan kendala biaya dan waktu yang tinggi, sehingga memilih jalur laut untuk transportasi barang dan karyawan. Hingga saat ini, pengiriman material dari Surabaya menggunakan kapal yang langsung masuk ke terminal khusus PT. SJR.
Saat ditanya apakah pembukaan akses darat dimungkinkan? Indra Prana mengatakan bahwa meskipun hal tersebut memungkinkan, perhitungan matang mengenai biaya, waktu, dan perizinan harus dilakukan terlebih dahulu.
“Itu memungkinkan tapi untuk siap dikerjakan itu memang perlu perhitungan. Karena ini terkait aspek biaya waktu dan perijinan yang lain. Namun kalau berbarengan dengan pemerintah, kami siap,” tandasnya. (MS/parlementaria)
















Komentar