Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa memenggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/24). Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengikuti ketentuan dalam PKPU yang menyebutkan bahwa penetapan baru dapat dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.
“Karena itu, sesuai aturan, penetapan pasangan calon bisa dilaksanakan setelah 3 hari, dan pada tanggal 9 ini, merupakan hari ketiga setelah terbitnya Buku Registrasi,” jelas Syamsi.
Ia menambahkan, bahwa daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu di MK bisa melaksanakan penetapan calon terpilih.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumbawa terpilih, Drs. H. Mohammad Ansori, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia mengapresiasi KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan seluruh komponen masyarakat yang telah berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang demokratis.
Ansori juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung program-program pemerintah pusat di Kabupaten Sumbawa, terutama dalam hal komunikasi dengan Presiden melalui Kabinet. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal program pusat, termasuk bantuan untuk sektor pertanian, ketahanan pangan, dan program makan gratis untuk masyarakat. (MS/)
Komentar