Sumbawa, mediasumbawa.com – Dalam kesempatan itu pimpinan Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa H.M. Berlian Rayes, S.Ag.,M.M.Inov menyampaikan bahwa kedatangan bersama rombongan terkait dengan kelangkaan pupuk dan sarana produksi pertanian. “Kami datang untuk mendapatkan solusi terbaik terkait kelangkaan pupuk yang terjadi di wilayah kabupaten sumbawa terlebih lagi saat ini akan memasuki musim tanam” ucapnya.
Dijelaskannya ketersediaan pupuk tentunya sangat diharapkan oleh para petani mengingat pada bulan November maupun Desember masyarakat sudah mulai menanam padi dan jagung Sehingga kebutuhan pupuk akan semakin banyak.
Atas permasalahan tersebut DPRD kabupaten Sumbawa seringkali menerima banyak keluh kesah dari berbagai elemen masyarakat terkait kelangkaan pupuk Oleh karena itu Komisi 2 ingin memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani serta kuota yang disediakan untuk Kabupaten Sumbawa.
Selain permasalahan kelangkaan pupuk masalah ketersediaan sarana produksi pertanian lainnya seperti benih dan pestisida juga perlu menjadi perhatian guna menunjang peningkatan produksi bagi para petani yang tentunya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan provinsi NTB sebagai lumbung pangan nasional.
“Dengan kegiatan kunjungan kerja ini kami berharap agar dinas pertanian dan perkebunan provinsi NTB dapat memberikan penjelasan dan membangun sinergi terkait upaya mengatasi kelangkaan pupuk maupun ketersediaan sarana produksi pertanian yang berkualitas.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Provinsi NTB H. Agus Hidayatullah, ST, MT menjelaskan bahwa pada Tahun 2024 Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton. Penambahan alokasi ini bersamaan dengan diimplementasikan penebusan pupuk bersubsidi yang semakin mudah bagi petani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yaitu cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini, Pupuk Indonesia sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian.
Pada aturan ini, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Untuk NTB, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 433.606 ton atau meningkat 214.156 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 219.450 ton.
Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 222.405 ton atau meningkat dari sebelumnya 130.115 ton, NPK sebesar 190.653 ton atau meningkat dari sebelumnya 89.182 ton, NPK Formula Khusus sebesar 1.059 ton atau meningkat dari sebelumnya 153 ton, dan pupuk organik sebesar 19.489 ton.
“Sementara untuk Sumbawa Urea 58.331 Ton, NPK 48.574 Ton, NPK Formula khusus 10.000 ton,dan pupuk organik 5.620 ton” terangnya.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi II Muhammad Tahir SH, Zohran, Kaharuddin Z, Ida Rahayu SAP, Ridwan SP H. Andi Mappeleppui, Ademudhita Noorsyamsu, S.AP, Muhammad Zain, S.IP ,Juliansyah, S.E, Ahmad nawawi dan didampingi oleh Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir Niwayan Rusmawati M.Si, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Kabag Program dan Keuangan Usman SE.ME, Kasubag Hukum Darmawansyah SH dan jajaran. (ms)
Komentar