Lakukan Kajian dan Rekomendasi Tahap Pertama, TACB Tetapkan 8 Benda Cagar Budaya

Sumbawa52 views

Sumbawa, mediasumbawa.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumbawa menggelar sidang kajian dan rekomendasi penetapan Benda Cagar Budaya pada Senin (21/10/2024) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Sidang kajian ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Drs. Irawan Subekti dan Kabid Budaya, Fithriati SP., MT dan Tim Pendata Pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

TACB Kabupaten Sumbawa yang diketuai oleh Ir. H. Iskandar MEc. Dev, dengan Seketaris Yuli Andari Merdekaningtias MA, serta anggota H. Hasanuddin S.Pd, Aminuddin ST MT, Tri Satria Wangsa ST MT, Haris Zulkarnaen SPd MM.Inov, dan Rudi Kaharuddin ST.

Adapun dari 14 ODCB yang diajukan oleh Tim Pendata dan Pendaftaran yang diketuai oleh Kabid Kebudayaan, pada Sidang Tahap pertama ini TACB telah melakukan kajian dan rekomendasi penetapan 8 Benda Cagar Budaya yaitu Keris Baruwayat, Cilo Kamutar, Kantar, Panyomo Lati, Sakaras, Pakebas, Namo, dan Cere.

“Alhamdulillah hari ini dari 14 ODCB yang diajukan TACB telah melakukan kajian terhadap 8 ODCB. Dari rencana 14 ODCB sidang TACB sudah melakukan kajian dan rekomendasi penetapan terhadap 8 Benda Cagar Budaya untuk disampaikan kepada Plt Kadis, selanjutnya akan diajukan kepada Pjs Bupati untuk ditetapkan dengan SK Bupati Sebagai Benda Cagar Budaya untuk proses penetapan selanjutnya sesuai Permendikbudristekti No 36 Tahun 2023,” ungkap Kabid Budaya Dinas Dikbud Sumbawa, Fithriati SP., MT kepada wartawan.

Dalam waktu dekat, TACB akan kembali melakukan sidang kajian terhadap 6 Cagar budaya lainnya yang masih tersisa. Diantaranya yaitu Badong, Salepa, Sarpedang, Long Barora, Juli Sultan dan Juli Ranga.

“Sidang Kajian dan rekomendasi TACB berupa benda ini berada di cagar budaya Istana Bala Kuning, Istana Dalam Loka dan Museum Bala Batu Ranga” jelasnya.

Kajian terhadap 14 ODCB ini ditargetkan dapat selesai dalam bulan ini. Sehingga di bulan November atau Desember mendatang sudah ditetapkan oleh SK Bupati Sumbawa.

“Melalui penetapan ini kami berharap Benda Cagar Budaya terus dapat dilestarikan, terlindungi serta terpelihara,” pungkasnya. (ms)

Komentar