Sumbawa, mediasumbawa.com- Terkait permasalahan perizinan dan pengembangan usaha yang dihadapi daerah pasca berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Berlakunya UU tersebut membuat kewenangan daerah menjadi ditarik ke pusat, terutama terkait perizinan dalam hal pertambangan dan pengawasannya.
Hal tersebut menjadi salah satu sorotan Fraksi PDIP DPRD Sumbawa melalui Juru bicaranya Muhammad Tayeb, pada paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan tentang penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (8/8/2024) di kantor DPRD Sumbawa.
Fraksi pdi perjuangan menurut M. Tayeb ingin mendapatkan informasi dan juga hal-hal yang bersifat penting dan strategis untuk bisa membantu Fraksi PDIP dan DPRD sebagai lembaga penyambung lidah rakyat, sehingga hubungan legislasi antara pusat dengan daerah ada chemistry-nya dan regulasi yang banyak diterbitkan tidak mempersulit pekerjaan-pekerjaan di daerah. Bahwa pasca diundangkannya uu Cipta Kerja dan UU no. 3/2020 tentang Minerba, memunculkan masalah tersendiri di daerah. Hal ini disebabkan karena kewenangan pemberian izin berada di tingkat pusat, tetapi lokasi terdapat di daerah, dan pendelegasiannya juga diberikan ke daerah. Hal tersebut menimbulkan adanya permasalahan dalam hal pengawasan yang dibebankan ke pemerintah daerah di tingkat kabupaten ataupun kota.
Untuk itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan aspek pengawasan kata M. Tayeb, Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah daerah sehingga aspek pengawasan bisa menjamin terjadinya pengawasan yang kondisi yang sesungguhnya. karena yang dicari-cari ketika ada risiko itu orang daerah, pemerintah daerah, sementara kewenangan itu ada di provinsi dan pusat. ‘’fraksi kami berharap melalui forum terhormat ini berharap terdapat mekanisme pengawasan terkait kebijakan yang melibatkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. karena hasil temuan lapangan masih banyak yang mengeluhkan terkait mekanisme pengawasan usaha pertambangan yang terdapat di daerah. fraksi kami berharap ke depan ada harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat, sehingga antara daerah dengan pusat dapat berjalan dengan baik. karena ini sangat penting dan pengawasannya sangat sulit,’’terang M. Tayeb yang akrab dipanggil Rambo. Terkait pengawasan usaha tambang di daerah kata M. Tayeb, Fraksi PDI Perjuangan ingin mendapatkan penjelasan terkait implementasi Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK), petunjuk teknis, dan koridor sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengawasan untuk mewujudkan good mining practice bagi pemerintah daerah.
Terkait dengan ijin usaha pertambangan yang tengah berjalan di wilayah lingkar tambang kabupaten Sumbawa, Fraksi PDI Perjuangan sebut M. Tayeb meminta kejelasan langkah kongkrit pemerintah daerah mengingat banyaknya permasalahan-permasalahan bagi daerah terutama masyarakat lokal kabupaten sumbawa, baik itu terkait masalah dominasi tenaga kerja asing yang di wilayah tambang, rekrutmen tenaga kerja lokal, kejelasan dan keterbukaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) bagi daerah selebih-lebih manfaat langsung untuk masyarakat kita sebagai tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan dikabupaten sumbawa.
Fraksi kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat mejelaskan terkait apa saja program baik itu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang selama aktivitas pertambangan beroperasi di kabupaten sumbawahal ini penting kami sampaikan supaya ada keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kabupaten sumbawa.
Fraksi PDI Perjuangan juga memandang dari aspek publik, terjadi pelemahan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Secara normatif, hampir tidak ada ruang bagi publik untuk menyatakan keberatan terhadap kebijakan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. keuntungan ekonomi tambang yang demikian tinggi tersebut juga tidak menyertakan beban bagi publik luas yang harus mensubsidi dampak kegiatan usaha tambang dalam bentuk kerusakan lingkungan dan perampasan hak. kebijakan pertambangan faktanya semakin menyempitkan ruang publik untuk menguji akuntabilitas penerbitan izin usaha pertambangan dan melindungi hak-haknya termasuk atas lingkungan hidup. ‘’ kami mendorong pemerintah daerah untuk dapat membangun kerangka akuntabilitas publik yang efektif dalam tata kelola pertambangan guna menjamin ruang keberatan masyarakat dan menyediakan mekanisme pengaduan yang handal untuk merespon pengaduan dari masyarakat terhadap persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang diakibatkan kegiatan usaha pertambangan. Membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang efektif dalam pengusahaan pertambangan, dengan menyediakan informasi yang cukup, terhadap publik luas melalui kanal-kanal sistem informasi,’’terang M. Tayeb (MS/Parlementaria)
Komentar