Sumbawa, mediasumbawa.com- Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2025 merupakan salah satu raperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat sumbawa, karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaiakan Ahdar, jurubicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kabupaten Sumbawa, pada paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan tentang penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (8/8/2024) di kantor DPRD Sumbawa.
Menurut Ahdar, Fraksi PKS mendorong agar APBD tahun 2025 dapat merespon berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan pembangunan dan perekonomian di kabupaten sumbawa. Oleh karenanya Fraksi PKS berpendapat bahwa raperda ini harus dibahas secara cermat dan terukur serta dengan kajian yang mendalam dan mengacu pada program-program prioritas, sehingga setiap rupiah yang dianggarkan bermanfaat dan berdampak bagi kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sumbawa
- Terkait dengan pendapatan daerah proyeksi pendapatan daerah dalam apbd setiap tahunnya ditetapkan berdasarkan asumsi-asumsi dasar baik mikro maupun makro. Asumsi dasar tersebut sangat diperlukan untuk memproyeksi besaran berbagai jenis dan obyek pendapatan daerah pada tahun yang akan datang. Persoalannya adalah, kurangnya materi serta observasi dilapangan, sehingga kerap terjadi salah kalkulasi dalam menyusun anggaran. Hal ini menjadi catatan Fraksi PKS bahwa Pemerintah Daerah perlu terus menerus memperbaiki serta mengembangkan berbagai aspek terkait implementasi pelaksanaan raperda ini dikemudian hari. Pada sidang paripurna sebelumnya Pemerintah Daerah telah menyampaikan kondisi keuangan daerah tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar rp.2,05 triliun, meningkat sebesar Rp.26,77 milyar atau naik sebesar 1,33 % dari pendapatan pada APBD tahun anggaran 2024. Peningkatan tersebut secara signifikan terjadi pada komponen pendapatan retribusi daerah daerah yaitu sebesar 114 milyar dari sebesar 12 milyar pada tahun 2024. Terkait dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) secara terus menerus dan berkesinambungan, Fraksi PKS berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu memaksimalkan kemampuan semua pihak dalam peningkatan pad, pemerintah daerah harus berupaya lebih menekankan kepada dinas terkait maupun bumd yang bertanggungjawab terhadap target PAD, untuk lebih giat menggali potensi pad. Disamping itu pola koordinasi yang efektif dengan dinas terkait yang mempunyai target pad secara kontinyu perlu dilakukan untuk lebih dalam mengkaji terkait target pendapatan.
- Terkait dengan belanja daerah belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.2,05 triliun, meningkat sebesar rp.58,16 milyar atau bertambah sebesar 2,92 % dibandingkan apbd tahun anggaran 2024 yang ditetapkan sebesar Rp.1,99 triliun. Disampaikan pula bahwa pada tahun anggaran 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp. 1.30 milyar Fraksi PKS berpandangan dan terus mengingatkan bahwa belanja daerah harus mengedepankan prinsip money follows program, dimana penggunaan belanja daerah harus difokuskan pada program/kegiatan prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat dalam konteks yang holistik (menyeluruh), tematik (terfokus), terintegrasi (terpadu) dan spasial (lokasi yang jelas). Sehingga diharapkan program/kegiatan akan lebih menyentuh dan menjawab kebutuhan langsung masyarakat. Pemerintah Daerah perlu menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, organisasi perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud. Ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerjanya. (Ms/Parlementaria)
Komentar