Sumbawa, mediasumbawa.com- ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023, merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama tahun 2023. Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah terlebih dahulu diperiksa/diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat). laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, namun Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemda Sumbawa Tahun 2023 menjadi hal yang tidak baik ketika hal tersebut tidak menjadi perhatian serius untuk masa yang akan datang.
‘’atas kejadian tersebut menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan DPRD,’’tandas Basaruddin, S.AP selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa pada Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Penyampaian Bupati Sumbawa terhadap Ranperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan Senin (8 Juli 2024) d kantor DPRD Sumbawa.
Selaian persoalan WDP Fraksi Partai Demokrat (FPD) juga menyampaikan, meski realisasi target belum terpenuhi secara maksimal, namun penerimaan pendapatan asli daerah merupakan pilar utama dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu pemkab sumbawa agar dapat terukur dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. ‘’Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada eksekutif agar kedepannya dapat menyusun rencana anggaran pendapatan daerah secara akurat dan dilaksanakan secara optimal terutama terkait anggaran belanja yang berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,’’terang Basasaruddin dengan menambahkan, inovasi dan strategi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) demi pembangunan yang berkelanjutan.
Lanjut Basaruddin, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan pemerintah daerah selanjutnya melakukan evaluasi dan perbaikan segera diperlukan untuk mengatasi keterlambatan pertumbuhan ekonomi agar mencapai laju ekonomi yang lebih maju, yang berkaitan dengan realisasi belanja daerah dengan ketimpangan antara belanja langsung dan belanja tidak langsung tersebut. ‘’Namun, secara keseluruhan masih terdapat beberapa hal yang menjadi poin Fraksi Partai Demokrat, diantaranya seperti keselarasan belanja daerah dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, realisasi dan sumber dana transfer, tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan penyebabnya, kontribusi bumd terhadap pad, bagaimana rincian program dan kegiatan yang tidak terlaksana dan menjadi penyebab silpa yang cukup besar ?’’tanya juru bicara FPD.
Masih dalam pandangan FPD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD memandang bahwa penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Apbd Tahun 2023 sangat penting mendapatkan perhatian secara proporsional. dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat. penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd juga merupakan upaya penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.(MS/Parlementaria)
Komentar