Sumbawa, mediasumbawa.com – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sejatinya merupakan ikhtiar dalam melaksanakan amanat rakyat yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pertanggungjawaban APBD 2023 masih menyisakan persoalan, sebagaimana tercermin dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah mengeluarkan opini, bahwa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah kabupaten sumbawa termasuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Demikian pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa melalui jurubicaranya Hamzah Abdullah, menanggapi penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan Senin 8 Juli 2024, di ruang sidang Utama Kantor DPRD Sumbawa.
Menurut Pendapat Fraksi Gerindra, kondisi yang menyebabkan terjadinya Opini WDP, terlihat pada akun belanja barang dan jasa tidak didukung dengan bukti bukti pertanggungjawaban yang cukup dan tepat sehingga BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan untuk menilai kewajaran atas pengadaan barang dan jasa, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.
Adapun penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten sumbawa selain yang tersebut di atas di sajikan secara wajar kata Hamzah, dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah kabupaten sumbawa tanggal 31 desember 2023, dan neraca perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
‘’Dari apa yang tercermin di atas maka sangat jelas bagi kita semua, bahwa sumber penyakit yang menyebabkan lahirnya opini WDP. Fraksi partai Gerindra melalui kesempatan ini ingin mendapatkan kejelasan, bahwa satuan kerja perangkat daerah (skpd) mana saja yang di maksud oleh BPK terkait temuannya. Mohon maaf kami sampaikan kepada Bupati sumbawa kalau fraksi kami ingin secara terbuka utk menyebutkan SKPD mana saja karena ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kita bersama demi terwujudnya pemeritahan yang bersih dan akuntabel,’’ujar Hamzah.
Menurut jubir Fraksi Partai Gerindra mencermati dan memperhatikan pidato pengantar bupati sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna I dewan yang telah lalu, Fraksi partai Gerindra ingin menyampaikan beberapa hal penting tentang substansi yang termuat didalamnya, apakah itu berkaitan dengan program daerah, penerimaan daerah dan belanja-belanja daerah dalam pidato pengantar rancangan perda yang akan segera ditetapkan.
- Terkait Pendapatan Daerah
Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 berada pada angka kisaran 94,11 %. Ini artinya meleset dari target yang ada namun masih berada pada kisaran angka toleransi.
Kalau dilihat dari tabel laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang paling rendah prosentase pendapatan daerah adalah pada pendapatan pajak daerah, yaitu 60,65 %. Ini jauh dari target yang ada. Kemudian disusul item pendapatan asli daerah (pad), yaitu : pendaptan retribusi daerah sebesar 77,47%. Namun demikian secara umum terjadi peningkatan di banding tahun sebelumnya. Tentu kondisi semacam ini harus terus dapat di jaga dan terus ditingkatkan dengan upaya yang maksimal demi terwujudnya program program pembangunan yang merata dan berpihak kepada rakyat sumbawa.
- Terkait Belanja Daerah
Belanja daerah adalah hajatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan belanja daerah yang baik dan benar tentu akan berimplikasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini fraksi partai gerindra tidak akan bosan mengingatkan tentang perencanaan belanja daerah agar efisien, tepat sasaran dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 sebagaimana kita ketahui memiliki tantangan tersendiri. Bagaimana mengembalikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Tentu kerja pemerintah daerah harus mampu melaksanakan aksi sebagaimana yang menjadi rekomendasi dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan.(MS/Parlementaria)
Komentar