Berikut Hasil Pengungkapan Operasi Jaran Rinjani 2024

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com– Sebanyak 15 tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) digulung jajaran Polres Sumbawa dalam Operasi Jaran Rinjani 2024. Penangkapan para sejumlah tersangka ini setelah mengungkap 12 kasus yang berlangsung selama 14 hari, 27 Mei – 9 Juni 2024.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK. M.IP yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasi Humas, dalam jumpa persnya, Kamis (13/6/2024).

Dari 12 kasus ini, sebut Kapolres, Kasus Curat terjaring 10 tersangka, 2 di antaranya menjadi target operasi (TO). Kemudian Kasus Curas tercatat 3 tersangka yang semuanya non TO. Sedangkan Curanmor ada dua tersangka, satu di antaranya TO.

Jika dibandingkan operasi yang sama pada Tahun 2023 lalu, angka kasus yang diungkap sama, namun terjadi penurunan dalam jumlah tersangka.

“Tahun 2023 lalu ada 12 kasus dengan 19 tersangka, dan tahun 2024 ini ada 12 kasus dengan 15 tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, beragam barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang disita polisi. Di antaranya HP, sepeda motor, sperai, sweeter, beras, alat pancing, accu truk dan tabung gas.

Kapolres juga menyebutkan modus operansi para tersangka. Untuk kasus curat, dengan cara masuk ke rumah korban dan merusak pintu atau jendela. Kasus curas yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merampas, dan kasus Curanmor menggondol sepeda motor yang diparkir.

Terhadap perbuatan para tersangka, dijerat pasal 362 KUHP, 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman dipidana penjara selama 5-9 tahun.

“Pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2024 bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana menjelang Pemilukada,” pungkasnya. (Ms/sp)

Komentar