Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan lahirnya empat Peraturan Daerah (Perda). Dimana Rancangan Perda tersebut diumumkan dalam sidang paripurna yang terselenggara Selasa (17/10/2023), di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa, Ahmadul Kusasi dalam laporannya mengungkapkan, Ranperda yang diusulkan Komisi Dewan yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa). Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa).
Lebih jauh dijelaskan, tujuan dari Ranperda tentang Penataan Desa, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. “Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa ini terdiri atas 14 Bab dan 56 Pasal,” terangnya.
Selanjutnya, maksud dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa adalah agar menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau insitusi terkait dalam pembangunan industri, dan pedoman bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan industri.
Kemudian tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri di daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan. “Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043 ini terdiri dari 10 Bab dan 14 Pasal,” ungkapnya.
Kemudian, tujuan dari Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan Perdesaan, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. “Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini terdiri dari 16 Bab dan 53 Pasal,” tuturnya.
Sementara terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tujuannya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. “Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini terdiri dari 15 Bab dan 47 Pasal,” pungkasnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany, para anggota Forkopimda, para pimpinan OPD, serta lainnya. (msg)
Komentar