Banggar DPRD Ungkap Penyebab Perubahan KUA PPAS TA 2023

Parlementaria205 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar rapat paripurna, pada Rabu (6/9/2023) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa. Kali ini agendanya Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa hadir mengikuti dan menyaksikan jalannya paripurna, yang sekaligus menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa. Hadir pula para anggota Forkopimda, para pimpinan OPD serta lainnya.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Banggar, Adizul Syahabuddin mengungkapkan beberapa penyebab adanya perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa TA 2023. Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penyebab perubahan tersebut yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar 3 persen, yang semula dianggarkan sebesar Rp.Rp.1.970.287.874.523, bertambah sebesar Rp.20.682.433.940. Sehingga menjadi Rp.1.990.970.308.463.

Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mulai bulan Januari hingga awal September terjadi pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat/mendesak atau sangat mendesak.

Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2023 SiLPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat SiLPA sebesar Rp 23.885.154.525, atau bertambah 0,52 persen yakni sebesar Rp.8.158.304.332. Anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup.

Dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar 0,01 persen, yang semula dianggarkan sebesar Rp.2.040.592.979.916, bertambah sebesar Rp.26.960.738.272, sehingga menjadi 2.067.553.718.188.

Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar 0,09 persen yang semula dialokasikan sebesar Rp.93.805.105.393, bertambah sebesar Rp.8.158.304.332, sehingga menjadi Rp.101.963.409.725. ‘’Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya,’’ terangnya. (msg)

Komentar