Sumbawa, mediasumbawa- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa, Persetujuan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa. Rabu (7/6/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, ikut mendampingi Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR, SAg,M.Si dan Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov. Sementara dari Pemda hadir Sekretaris Daerah Drs. H.Hasan Basri MM, Asisten III, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Forkopimda dan jajaran Kepala OPD serta Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Melalui Juru bicaranya Bapemperda Hamzah Abdullah menyampaikan bahwa terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Pemerintah Daerah yang dibahas. 7 Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Rancangan Perda tentang Pedoman Kerja Sama Desa; 2. Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 3. Rancangan Perda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah; 4. Rancangan Perda tentang Pelestarian Mata Air; 5. Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal; 6. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; dan 7. Rancangan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.
“Melalui kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dapat melaporkan bahwa Rancangan Perda tentang Pedoman Kerja Sama Desa telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain : a). Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; b). Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi Pasal 1 angka 13, dan Pasal 8 ayat (1); dan c.) Penambahan judul Bab baru sebelum Pasal 22, yakni Bab IX yang mengatur mengenai Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, dan penambahan Pasal baru setelah Pasal 23, yakni Pasal 24 yang menjelaskan bahwa “Berdasarkan laporan dari Badan Kerja sama Antar-Desa dan hasil Musyawarah Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan evaluasi, dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat”, serta pemindahan Bab Pembinaan dan Pengawasan, yang semula posisinya sebelum Pasal 22, kemudian dipindahkan ke setelah Pasal 24 baru.
Kemudian lanjut Cha, Akrab disapa politisi dari Gerindra ini, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain : a). Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; dan b). Perbaikan redaksi dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14, Pasal 42, Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 56 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 75, Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, dan Pasal 84.
Masih kata Cha, Rancangan Perda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah dibatalkan karena Permendagri yang menjadi dasar acuan Racangan Perda ini telah dicabut.
Selanjutnya Rancangan Perda tentang Pelestarian Mata Air proses pembahasan dan pengkajian lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya diajukan ke proses Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan hasilnya akan kami laporkan pada Rapat Paripurna
Terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain : a). Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; dan b). Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (4).
Terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan antara lain ; a). Perbaikan dan penyempurnaan redaksi Judul Rancangan Perda, yakni dengan menambahkan kata “kesejahteraan”, karena ketahanan keluarga sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan keluarga. Dalam peraturan perundang[1]undangan yang lebih tinggi, ketahanan keluarga tidak dipisahkan dengan kesejahteraan keluarga, sehingga rumusan Judul Rancangan Perda disarankan diubah menjadi “Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga”; dan b). Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal. Saran Biro Hukum Setda Provinsi NTB, yakni perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (3).
Terhadap Rancangan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain : a). Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; b). Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38, dan Pasal 39; dan c). Penambahan klausul Pasal 1, yakni dengan penambahan angka 34, khususnya pemberian batasan pengertian terhadap Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Adapun Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa adalah Ahmadul Kusasi, SH. Sebagai Ketua, Muhammad Nur, S.Pd.I. sebagai Wakil Ketua, dan anggota adalah H. Edy Syah Riansah, SE.,Muhammad Tayeb., Hamzah Abdullah.,Edy Syarifuddin., Budi Kurniawan, ST.,Syaifullah, S.Pd., Sukiman K, S.Pd.I., H. Salman Alfarisi, SH., Irwandi (MS/R/Parlementaria)
Komentar