Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan ini mengatur Bipih jemaah haji reguler. Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat. “Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ungkap Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Ardi Suzami melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Mengenai besar Bipih yang harus dilunasi jemaah haji, Ardi mengatakan sesuai embarkasi masing masing jemaah. Untuk jemaah asal Provinsi NTB yang berangkat ke tanah suci Mekkah melalui Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26.
Ardi menjelaskan Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji. “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelasnya seraya menambahkan, namun untuk transportasi dari Sumbawa ke embarkasi, biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Untuk musim haji tahun 2023 ini, jemaah haji Sumbawa sebanyak 290 orang. (msg)
Komentar