Cakades Diminta Tidak Langgar Aturan Saat Berkampanye

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Sumbawa kini memasuki tahap kampanye bagi Cakades. Selama tiga hari dilaksanakannya proses kampanye tersebut yaitu 25 sampai 27 Oktober, Cakades diminta untuk tidak melanggat aturan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas S.STP., M.Si kepada wartawan, Rabu (26/10/22). “Harapannya agar kampanye dilaksanakan terbuka jujur, adil, tidak ada money politik dan tidak melanggar aturan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Dijelaskan Ucas-akrabnya disapa, berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 49 Tahun 2022, kampanye Pilkades dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta penyebaran bahan kampanye terhadap masyarakat baik di lokasi kampanye maupun tempat lain yang telah ditentukan oleh panitia. “Kemudian larangan lain bagi kepala desa megikut sertakan perangkat desa, BPD atau pun anak dibawah usia 17 tahun. Tentunya sesuai Perbup nomor 49 Tahun 2022,” tambahnya.

Disebutkannya, Pilkades serentak 2022 ini diikuti oleh 73 Cakades yang tersebar di 20 desa pelaksana Pilkades. Pihaknya berharap kepada panitia pelaksana untuk dapat mengatur jadwal kampanye sebaik-baiknya. “Melihat calon yang ada lebih dari tiga, panitia juga harus mengatur jadwal agar desa yang memiliki 5 calon bisa memanfaatkan waktu sama baiknya selama tiga hari masa kampanye ini. Kami imbau kepada panitia Pilkades agar debat tidak dilaksanakan, itu harapannya. Kalau penyamapaian visi misi dapat dilakukan saat Cakades ini berkampanye. Hindari peredebatan, atau pertanyaan dari salah satu tim sukses yang mengarah ke salah satu calon,” pungkasnya. (msr)

Komentar