Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa tengah berupaya agar Sumbawa dapat menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini dilakukan dengan bersinergi dengan seluruh perangkat daerah, dunia usaha hingga media.
“Kabupaten Sumbawa sedang berupaya dan berikhtiar bagaimana bersama dengan perangkat daerah, dunia usaha dan media untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa ini menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) minimal pada srata pratama,” ungkap Kepala Bappeda Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Yuni Kurniati S.STP., M.Si kepada wartawan, Kamis (31/3).
Dikatakannya, Tahun 2022 ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuka tahapan untuk evaluasi mandiri bagi kabupaten/kota. Yaitu evaluasi pelaksanaan yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan KLA melalui pendekatan klaster kelembagaan. “Saat ini kita sedang berpacu dengan waktu di dalam mengisi penilaian atau evaluasi mandiri melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Dari seluruh indikator-indikator yang ada, lanjutnya, kemudian untuk tercapainya hasil program-program kegiatan lintas sektor yang mengarah kepada terpenuhinya pemenuhan hak anak. Termasuk perlindungan terhadap anak, maka dibutuhkan sebuah sistem yang tidak bisa berdiri sendiri dan perlu dukungan dari berbagai pihak. “Kita berharap melalui pelaksanaan evaluasi mandiri ini adalah secara tidak langsung menilai kinerja, kita juga Pemda Sumbawa khusus melalui SKPD-SKPD terkait juga pemangku kepentingan lain yang mendukung untuk menuju KLA ini. Terkait dengan program ini sesuai tugas dan fungsi kita selaku perencanaan, evaluasi dan pengendalian dan didalam gugus tugas KLA itu juga sebagai koordinator maupun ketua Satgas dengan Dinas KB sebagai pengampuh urusannya,” tambahnya.
Dijelaskannya, indikator KLA ini juga menjadi salah satu indikator kinerja Pemda Sumbawa yang akan dijadikan dalam evaluasi RPJM yang belum tercapai. Minimal Sumbawa ditargetkan dapat mengejar hasil dari evaluasi KLA pada tahapan starama pratama.
Disebutkannya, KLA memiliki strata yang semuanya mengarah kepada mewujudkan mimpi besar Indonesia Layak Anak tahun 2030. Dimana semuanya berangkat dari desa, kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.
Kemudian untuk menilai KLA itu dari sisi kelembagaan juga ada beberapa indikator. Seperti dukungan gugus tugas, kebijakan pemda kemudian juga keterlibatan media massa dalam publikasi informasi dan sebagainya. Untuk klaster pertama yaitu pemenuhan hak sipil misalnya bagaimana cakupan kepemilikan Kartu Identitas anak, kemudian KTP dan sebagainya. Sementara klaster kedua mencakup kesehatan keluarga, kesejahteraan terus perlindungan khusus, serta forum anak termasuk terbentuknya sebagai wadah wadah mampu berperan sebagai pelopor dan pelapor. “Jadi kalau dalam undang-undang anak itu anak adalah yang berusia 0 sampai sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan jadi di situ intervensi dalam sisi kesehatan. Misalnya bagaimana pemenuhan gizi anak, kemudian pemenuhan kehutuhan saat dia masih balita kemudian perlindungan khusus ini bagaimana anak-anak mungkin ada korban terhadap perlindungan kekerasan terhadap anak itu semua terkait hak-hak yang harus diperoleh anak itu,” jelasnya.
“Pada intinya untuk perlindungan hak anak dan pemenuhan hak anak dengan adanya berlaku undang-undang tentang perlindungan anak tersebut. Termasuk disitu pemberdayaan perempuan juga ada jadi semua salung kait mengkait dalam utk KLA ini. Gimana juga menciptakan ruang publik yang ramah anak kemudian taman yang ramah anak kemudian juga layanan informasi dan edukasi terhadap anak dan ini juga harus kita berikan ruang seperti harapan pada musrenbang anak itu kalau bisa ada PISA (Pusat Informasi Sahabat Anak) jadi anak-anak bisa mengakses apa-apa saja kalau di Jogja itu seperti Taman Pintar itu sebab mereka duluan kalau untuk KLA ini,” pungkasnya. (msr)
Komentar