Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna keempat DPRD Sumbawa, Senin (7/3) di Ruang Sidang Utama Lantai II gedung DPRD setempat.
Selain persetujuan penetapan terhadap sembilan Perda, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq tersebut juga beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Sumbawa, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.
Adapun sembilan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani, yakni rancangan Perda tentang bale mediasi, rancangan Perda tentang pengelolaan zakat, rancangan Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, rancangan Perda tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah sabalong samawa menjadi perseroan terbatas sabalong samawa (perseroda).
Kemudian rancangan Perda tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025, rancangan Perda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah, rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2015 tentang kepala desa, dan rancangan Perda tentang perangkat desa.
Sementara Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati mengatakan dalam konteks pembahasan Rancangan Perda persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda. “Proses akhir pembahasan Rancangan Perda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Bupati.
Meskipun Rancangan Perda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, pada kesempatan itu Bupati Sumbawa juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Terhadap pembahasan Rancangan Perda tahun sidang 2021 ini mengalami beberapa kali penundaan dalam penetapannya dikarenakan adanya ketentuan pasal 87 dan pasa 88 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa setiap Perda yang dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah wajib dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum, sehingga baru dapat ditetapkan apabila hasil fasilitasi diterima. “Maka dari itu, setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama, 9 (sembilan) dari 13 (tiga belas) Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa dapat disetujui bersama pada hari ini dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa,” lanjut Bupati.
Selain itu, dapat dinformasikan juga dari hasil fasilitasi Gubernur melalui Biro Hukum, terdapat satu Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undang di Desa, disarankan untuk tidak dapat dilanjutkan penetapannya berdasarkan surat Sekda Provinsi NTB nomor 180/1287/KUM hal hasil hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sumbawa tanggal 9 Desember 2021. Oleh karena itu, disarankan khusus Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati. “Selanjutnya, terhadapat tiga Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa yakni, Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan, sampai hari ini belum keluar hasil fasilitasinya, sehingga akan ditetapkan kemudian dalam rapat paripurna berikutnya,” pungkas Bupati. (msr)
Komentar