Upaya Peningkatan Pengetahuan Perawat Terkait RJP pada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Opini, Sumbawa513 views

Oleh : Hendri Purwadi, S.Kep.,Ns.,M.Ng (AC)

Dosen S1 Ilmu Keperawatan STIKES Griya Husada Sumbawa

 

Global Pandemic COVID-19 berdampak pada meningkatnya angka kematian dan kesakitan diseluruh dunia termasuk di Indonesia khususunya NTB. Pada awal Februari 2022, kasus covid kembali meningkat yang disebabkan oleh varian baru yang disebut varian omicron. Jumlah kasus terkonfirmasi sampai dengan Februari 2022 lebih dari 380 juta kasus dengan angka kematian sebanyak 5,5 juta jiwa (WHO, 2022). Sedangkan di Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 lebih dari 4,4 juta kasus dengan angka kematian lebih dari 144 ribu jiwa (Satgas COVID, 2022) . Sampai dengan Februari 2022 jumlah kasus di provinsi NTB lebih dari 28 ribu kasus dengan angka kematian lebih dari 900 orang (Pemprov NTB 2022). Oleh sebab itu, terjadi peningkatan jumlah pasien yang signifikan di rumah sakit terutama  di ruang perawatan intensif. Salah satu akibat dari COVID-19 adalah henti jantung dimana pasien tidak mampu bernafas secara normal disetai dengan kegagalan jantung untuk melakukan fungsinya sehingga berdampak pada kematian. Tindakan yang wajib dilakukan oleh  petugas medis saat henti jantung adalah resustitasi jantung paru (RJP).

Resusitasi Jantung Paru (RJP) dilakukan dengan cara memberikan tekanan atau kompresi  (Compression) pada dada dengan kecepatan 100-120 kali permenit dengan kedalaman 3-5 cm. Jika dengan peneknan dada tidak menunjukkan respon maka dilakukan pembukaan jalan nafas  (Airway) dan pemberian bantuan nafas  (breathing) dari mulut ke mulut atau mulut ke hidung.  Hal tersbut dilakuakn berulang sampai dengan pasien menunjukkan respon atau pasien telah menunjukkan tanda-tanda kematian (AHA, 2020).

Pelaksanaan RJP pada pasien dengan henti jantung merupakan sebuah protokol yang harus dilakukan namun pada pasien-pasien dengan COVID-19 perlu dilakukan penyesuaian. Penularan covid melalui droplet (cipratan liur)  menyebabkan tenaga kesehatan yang memberikan RJP memiliki resiko yang sangat tinggi untuk tertular. Selain itu, timbulnya aerosol (partikel padat yang ada di udara)  akibat kompresi dada saat melakukan RJP juga menambah resiko tertular meskipun sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Berdasarkan pada panduan American Hearth association (AHA, 2021) dan Resuscitation Council UK (2020) ada bebrapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian RJP pada pasien Covid-19 antara lain sebagai berikut:

  1. Memastikan pasien Henti jantung

Dalam hal memastikan pasien henti jantung, seorang petugas kesehatan perlu melakukan perabaan pada nadi karotis pasien selama 10 detik di sertai dengan pengecekan ada tidaknya pergerakan dinding dada dan suara nafas pasien dengan cara meletakkan telinga dan pipi dekat mulut pasien. Namun pada pasien covid-19, penempelan telinga dan pipi dekat mulut pasien tidak perlu dilakukan untuk menghindari resiko penularan melalui droplet atau cairan tubuh pasien. Sehingga petugas hanya perlu  melakukan perabaan nadi karotis.

  1. Tidak melakukan RJP tanpa APD

Pelaksanaan RJP secepat mungkin perlu dilakukan untuk meningkatkan  peluang seroang pasien kembali untuk dapat sirkluasi darah dan napas secara spontan. Pelaksanaan RJP pada pasien covid juga perlu dilakukan segera namun petugas terlebih dahulu menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3 saat melakukan kompresi dada dan menghindari pemberian oksigen mouth to Mouth (mulut ke mulut)  untuk mengrungai resiko penularan. Keselamatan penolong dan pasien menduduki prioritas yang sama.

  1. Dekontaminasi area resusitasi

Peralatan yang digunakan untuk melakukan RJP pada pasien covid harus dilakukan dekontaminasi sesuai dengan SOP yang berlaku. Petugas dilarang untuk meletakkan alat dan membuang bahan medis habis pakai pada area pasien non covid, hal ini untuk mengurngi resiko penularan pada petugas, lingkungan sekitar dan pasien yang lainnya

  1. Pelepasan APD

Setelah melakukan RJP, pelepasan alat APD merupakan hal yang krusial. APD perlu dilepas diruang khusus dengan prosedur khusus. Selain itu petugas juga perlu melakukan dekontaminasi diri dengan air mengalir untuk mengurangi resiko penularan.

Penyesuaian protokol tersebut perlu difahami oleh tenaga medis yang memberikan pelayanan RJP pada pasien Covid-19. Berdasarkan studi pendahuluan didapatkan bahwa sebagain besar perawat yang bertugas di ruang ICU Covid RS Manambai belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan protokol tersebut meskipun mereka telah melakukan beberapa kali RJP pada pasien COVID-19, sehingga sosialisasi RJP pasien covid sangat dibutuhkan.

Kegiatan sosialisasi terkait dengan RJP pasien covid dilakukan penulis pada hari sabtu 26 Februari 2022 di ruang ICU RS Manambai Abdulkadir. Data awal menunukkan bahwa 33,3% perawat masih mempunyai pengetahuan yang sedang tentang RJP pasien covid dan menyatakan belum mengetahui adanya guideline terbaru tersebut.  Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosiaslisasi dan praktek RJP sesuai dengan guideline terbaru. Hasil post test menunjkkan bahwa 100% perawat mempunyai pengetahuan yang baik dan mampu melakukan RJP dengan baik dan benar sesuai dengan guideline terbaru dari AHA dan Resuscitation Council UK

Peningkatan pengetahuan dan skill perawat ini merupakan hal yang krusial. Hal itu dapat meningkatan kualitas pelayanan yang diberikan pada pasien covid dan juga mengurangi resiko penularan pada petugas itu sendiri.  Sehingga diharapkan pihak RS untuk lebih aktif memberikan pelatihan ataupun inhouse training terkiat dengan masalah-masalah yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan di RS yang pada akhrinya meningkatan derajat kesehatan masyarakat secara luas

 

Daftar Pustaka

  1.  American Heart Associataion (2021), Interim Guidance to Health Care Providers for Basic and Advanced Cardiac Life Support in Adults, Children, and Neonates With Suspected or Confirmed COVID-19,
  2.  Resuscitation Council UK, Guidance for The Resuscitation of COVID-19 patients in Hospital, 2020
  3. World Health Organization. WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard2022. Available from: https://covid19.who.int/.
  4. Johns Hopkins University. Coronavirus Resource Cente2022 1 Februari 2022. Available from: https://systems.jhu.edu/research/public-health/ncov/.
  5. Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peta Sebaran COVID 19 di Indonesia2022. Available from: https://covid19.go.id/peta-sebaran
  6. Pemerintah Provinsi NTB. Data Sebaran COVID di Provinsi NTB2022 2 Februari 2022. Available from: https://corona.ntbprov.go.id/list-data.

Komentar