Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Gubernur NTB – Dr. Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2022 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada 10 Bupati/Walikota dan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021, bertempat di Kantor Bupati Sumbawa. Itu dilakukan untuk meneruskan rangkaian penyerahan DIPA oleh Presiden pada tanggal 29 November 2021 di Istana Negara.
DIPA dan TKDD secara simbolis tersebut diserahkan kepada 24 satker Kementerian/Lembaga (K/L), 10 Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi NTB.
APBN 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama yaitu melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien. Sedangkan, kebijakan TKDD Tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022, pagu alokasi belanja negara sebesar Rp23,63 triliun. Pagu tersebut terdiri dari pagu belanja K/L sebesar Rp8,276 triliun dan pagu TKDD sebesar Rp15,36 triliun. Secara persentase pagu alokasi belanja negara ini turun sebesar 3,55% atau Rp87 milyar dibandingkan belanja negara tahun 2021 sebesar Rp24,50 triliun.
Pagu K/L tahun 2022 sebesar Rp8,276 triliun dialokasikan kepada 375 Satker K/L. Untuk belanja K/L di Provinsi NTB sebesar Rp8,276 triliun tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 3,047 triliun, belanja barang sebesar Rp 2,368 triliun, belanja modal sebesar Rp 2,844 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 16,343 miliar. Belanja K/L tersebut tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan dilayani oleh 4(empat) KPPN, Wilayah Bayar KPPN Mataram 230 Satker, Wilayah Bayar KPPN Selong 26 Satker, Wilayah Bayar KPPN Sumbawa Besar 52 Satker dan Wilayah Bayar KPPN Bima 67 Satker. Secara persentase, pagu alokasi K/L turun sebesar 6,93% atau Rp616 milyar dibandingkan belanja K/L tahun 2021 sebesar Rp8,892 triliun.
Sedangkan Pagu TKDD untuk Provinsi NTB sebesar Rp15,36 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp267,77 miliar atau 1,77% dibandingkan dengan tahun 2021. TKDD tersebut meliputi 6 komponen yaitu DBH sebesar Rp966,94 miliar, DAU sebesar Rp8,11 triliun, dan DAK Fisik sebesar Rp2,27 triliun, DID sebesar 146,17 miliar, Dak Non Fisik sebesar Rp2,67 triliun dan Dana Desa sebesar 1,19 triliun. Secara prosentase perbandingan pagu TKDD tahun 2022 dibandingkan dengan pagu TKDD Tahun 2021, terdapat 3 komponen mengalami kenaikan prosentase yaitu DBH sebesar 22,08%, DAU sebesar 0,09%, dan DAK Fisik sebesar 18,80%. Sedangkan, 3 komponen TKDD lainnya mengalami penurunan secara prosentase yaitu DID sebesar -59,71%, Dak Non Fisik sebesar -0,14% dan Dana Desa sebesar -4,27%.
Anggaran 2022 akan dialokasikan untuk beberapa Proyek Prioritas Nasional dan proyek-proyek berpagu besar di Prov. NTB tersebar dibeberapa lokasi, antara lain Pelebaran jalan Pemenang – Bayan – Sembalun. Penggantian Jembatan Olor Gedang di Sembalun. Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Bendungan Meninting di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Bendungan Tiu Suntuk di Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Revitalisasi drainase jalan Simpang Negara – Bts. Kota Sumbawa Besar. Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembangunan Rumah Khusus masyarakat terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP. Prasarana bidang pendidikan tinggi Poltekpar Lombok. Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Regional Kebon Kongok Kabupaten Lombok Barat.
Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Provinsi NTB tahun 2022, diharapkan seluruh satuan kerja serta Kepala Daerah untuk segera melaksanakan APBN/APBD tahun 2022 secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (msg)
Komentar