Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat, menganggu ketertiban umum. Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, akan melakukan penertiban secara bertahap.
“PKL ini secara bertahap akan kita lakukan penertiban,” kata Kasat Pol PP Sumbawa – H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., kepada wartawa, Senin (29/11/2021).
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban PKL di sejumlah titik. Seperti depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Samota, serta taman Kampung Mende, Kelurahan Bugis. “Sudah kemarin kita lakukan di beberap titik. Sekarang tergantung dari OPD terkait yang menegur. Misalnya taman itu teknisnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sudah ada teguran pertama dari LH, untuk di atas taman kampung mande tidak boleh,” jelasnya.
Malelui kesempatan ini, Kasat menghimbau PKL untuk menaati aturan yang berlaku. Bahwa, tidak diperbolehkan berjualan di trotoar karena mengganggu pejalan kaki. Ia meminta PKL untuk mencari lokasi yang benar-benar aman untuk berjualan. “Belum ada Perda yang mengatur secara spesipik tentang PKL. Sementara kita gunakan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (msr)
Komentar