Sumbawa Besar – NTB, mediasumbawa.com –
Seorang terduga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam penggrebekan di kos-kosan wilayah Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Senin (18/10/21) siang pukul 12.00 Wita.
Saat ditangkap, pengedar berinisial FH alias Polik (35) warga Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, tengah bersama seorang wanita berinisial BM alias Binti (36) warga Desa Sepakat Plampang.
Dalam penggeledahan, tim menemukan 13 poket shabu terdiri dari 1 poket sedang seberat 1,16 gram dan 12 poket kecil 5,64 gram. Selain itu bong, pipet, HP dan uang tunai Rp 1.345.000.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, menuturkan, penangkapan terduga pengedar ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kost terduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika. Tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH. MH. meluncur ke kos-kosan yang berlokasi di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat.
Tim pun membekuk terduga di teras kost bersama seorang wanita. Saat digeledah, tim menemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda dayung.
Di hadapan saksi, terduga Polik mengakui barang haram itu miliknya. Langsung saja, terduga dibawa ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.(ms_sp)
Komentar