Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam waktu dekat akan terlaksana di Kabupaten Sumbawa. Ini merupakan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, dihadiri Wakil Bupati Dewi Noviany, Ketua DPRD, Sekda, Perwakilan Kapolres dan Dandim 1607, Dewan Pendidikan serta lainnya, di aula H Hasan Usman lantai I kantor Bupati Sumbawa, Rabu (25/8)
Dalam kegiatan itu, Haji Mo – sapaan akrab Bupati berharap proses pembelajaran siswa sekolah segera dilaksanakan. Tentunya dengan mengacu pada aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. ‘’Anak-anak butuh pembelajaran tatap muka, karena orang tua di rumah tidak mampu menggantikan peran guru di sekolah,’’ tuturnya.
Menurutnya, untuk pengawasan proses pelaksanaan diserahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang akan bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan kelancaran PTM di Kabupaten Sumbawa. ‘’Vaksinasi untuk tenaga pengajar segera dipenuhi, dan jika terjadi kasus penyebaran Covid di sekolah, proses pembelajaran dihentikan,’’ tegas Bupati.
Ditempat yang sama, Novy – akrab Wakil Bupati Sumbawa disapa menambahkan, penerapan protokol kesehatan selama proses PTMT mesti ekstra ketat, terutama bagi siswa usia TK dan SD. Selain itu, pihak sekolah juga harus menyediakan masker yang sesuai untuk para peserta didik. ‘’Anak usia TK dan SD harus diberi perhatian dan pemahaman lebih tentang protokol kesehatan,’’ tukasnya.
Adapun keputusan Satgas Covid-19 dalam rakor dimaksud yakni Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) serentak dimulai sejak Senin 30 Agustus 2021. Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang hal tersebut paling lambat dikeluarkan pada 27 Agustus 2021. Surat ijin orang tua dikecualikan untuk tidak dibutuhkan atau tidak dipersyaratkan. Segera melakukan kordinasi lebih lanjut dengan Satgas Kecamatan dan Satgas Desa terkait PTMT dimaksud. Sesuai arahan Bupati bahwa Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, Kepala Kemenag dan KCD Dikbud Kabupaten Sumbawa bertanggungjawab terhadap seluruh proses dan akibat yang timbul terhdap pelaksanaan PTMT di Kabupaten Sumbawa. Untuk itu diminta kepada semua pihak terkait untuk mempedomani SE 4 Menteri secara sungguh-sungguh dan konsisten. (msg/***)
Komentar