Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 triwulan kedua, Selasa (29/30/2021), di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Para pihak dari unsur Bawaslu, Pemerintahan, TNI/Polri dan elemen terkait lainnya menyatakan dukungan kepada upaya KPU.
Rakor kali ini dihadiri Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Asisten III Setda Ir. Iskandar, M.Ec Dev., Koordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa—Hamdan, S.Sos,i. Kadiskominfotik dan Persandian—Rahman Ansori, Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Intelkam—AKP Dozer T Atmaja, Pjs Pasi Inteldim 1607/Sumbawa—Kapt Inf. I Wayan Suledra, Syaichuddin mewakili Dinas Dukcapil, Kasi Bimas Islam Kemenag Sumbawa—Ustad Faisal Salim, Kasubag Politik Kesbangpoldari—Dewi Saptuti, mewakili Kepala Kantor Cabang Dikbud Propinsi NTB – Siti Nur Aisyah dan Sekretaris Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa—Herman.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, mengemukakan pihaknya telah mengawali Rakor serupa di triwulan pertama pada 15 April 2021, menindaklanjuti surat Ketua KPU RI nomor 132. Kemudian surat tersebut diubah ke surat 366 yang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) setiap bulan.
“KPU Kabupaten Sumbawa telah berkoordinasi dengan Bupati Sumbawa bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa, yang mana bahwa tujuannya untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan”, papar Ketua KPUD Sumbawa M. Wildan.
Pada Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini, para pihak terkait memberikan dukungan dan masukan untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih.
Beberapa diantaranta, seperti yang diungkapkan Asisten III Setda Sumbawa, Ir. Iskandar, bahwa Pemda Kabupaten Sumbawa mengapresiasi langkah KPU karena berbicara data adalah sesuatu yang krusial. Data pemilih adalah awal untuk menentukan proses berikutnya.
“Ini kerja besar dan kita harus mendukung kinerja KPU. Bawaslu juga harus memahami kondisi ini,” ujar Iskandar. Ia juga berharap dukungan kepada KPU Kabupaten Sumbawa dari Dikbud Propinsi NTB yang merupakan stakeholder SMA/SMK khususnya terkait data siswa yang baru berusia 17 tahun untuk ditetapkan sebagai pemilih pemula.
Dukungan lain juga diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian—Rachman Ansori, kepada KPU Kabupaten Sumbawa. Pihaknya akan membantu KPU Kabupaten Sumbawa untuk membuat aplikasi selama proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Upaya ini juga untuk memudahkan pelaporan dari masyarakat kepada KPU Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor Cabang Dikbud Propinsi NTB di Kabupaten Sumbawa, Siti Nur Aisyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu untuk memberikan data siswa yang berusia 17 tahun sesuai kebutuhan KPU Kabupaten Sumbawa. KPU Kabupaten Sumbawa diminta untuk bersurat secara langsung kepada semua SMA/SMK sederajat dan pihaknya akan mengkoordinir proses tersebut ke SMA/SMK.
Demikian juga dengan pihak Kemenag, menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Sumbawa, Ustad Faisal Salim, bahwa pihaknya juga akan meminta kepada Madrasah Aliyah di Kabupaten Sumbawa untuk memberikan data siswa yang berusia 17 tahun kepada KPU sebagai data DPB.
Dukungan lain berasal dari FK2D. Melalui Sekretaris FK2D Sumbawa, Herman, yang juga Kepala Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes. Dia menilai bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah suatu progres untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas ke depannya.
“Kami usul dan sarankan agar KPU Kabupaten Sumbawa dapat bersurat langsung ke semu Desa untuk mendapatkan data dimaksud. Kami di forum akan menyampaikan informasi ini kepada semua jajaran Kepala Desa,” tambah Herman.
Di akhir Rakor, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa—Muhammad Kaniti, mensosialiasikan form pelaporan secara online oleh masyarakat kepada KPU Kabupaten Sumbawa.
Masyarakat terangnya, dapat mengisi google form dengan cara mengklik link http://bit.ly/form_PDPB2021_KPUSumbawa. Kemudian mengisi identitas diri sesuai yang tertera di dalam formulir online tersebut. Lalu mengisi jenis informasi yang akan dilaporkan disertai dengan bukti autentik.
“Misalnya yang dilaporkan adalah pemilih yang meninggal dunia maka buktinya adalah surat keterangan kematian atau bukti lainya. Atau yang dilaporkan adalah pemilih yang baru berusia 17 tahun dan sudah berKTP-el, maka bukti yang diupload adalah foto KTP-el yang bersangkutan,” terang Kaniti. (ms/ra)
Komentar