Instruksi Wajib Masker, Langkah Pemprov NTB Dinilai Tepat

NTB451 views

Mataram, Media Sumbawa- Salah satu upaya Pemprov NTB bersama pemda kabupaten/kota untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yaitu dengan menggalakkan penggunaan masker. Bahkan mulai pekan depan, penggunaan masker oleh masyarakat saat berada di luar rumah akan dikontrol oleh pemeritah daerah. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker agar saling melindungi saat berinteraksi dengan orang lain.

Anggota DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata menilai langkah Pemprov NTB sudah tepat dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini yaitu dengan menerapkan aturan mewajibkan warga menggunakan masker. Kemudian memberikan sanksi terhadap orang yang membandel tidak mengenakan masker.

Terlebih untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini, kekompakan serta anjuran menjadi penting untuk ditaati. Itu semua demi kebaikan bersama.

“Jadi sudah sepatutnya penggunaan masker wajib digunakan oleh masyarakat kita, baik di dalam maupun diluar rumah dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” kata Lalu Budi Suryata, Minggu (10/5/2020) mendukung langkah Pemda.

“Penggunaan masker ini adalah harus menjadi bentuk kesadaran pribadi atau kesadaran kolektif setiap masyarakat jika ingin menghentikan Covid-19 ini, pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah merupakan cara yang tepat dan proses itu harus segera di lakukan untuk menghentikan keganasan Covid-19,” imbuhnya.

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB itu, mengatakan, Covid-19 ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi sampai mengabaikan setiap anjuran yang dikeluarkan pemerintah.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar selain tetap menggunakan masker, masyarakat NTB diharapkan selalu mencuci tangan, tidak keluar rumah, hindari kerumunan serta tetap menjaga jarak.

“Mari kita ikuti semua anjuran demi kebaikan bersama. Kalaupun harus terpaksa keluar rumah maka tetap menggunakan masker. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pola hidup bersih dan sehat harus kita terapkan bersama,” demikian HL Budi Suryata.

Anggota DPRD NTB lainnya Sambirang Ahmadi mengaku sangat mendukung langkah Pemprov NTB yang akan memberlakukan aturan wajib menggunakan masker.

“Setuju sekali, apalagi demi kenyamanan dan keamanan bersama. Tentu prilaku masyarakat perlu di intervensi,” ujarnya Minggu(10/5/2020) menanggapi rencana pemberlakuan aturan tersebut.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPRD NTB itu mengingatkan agar pemerintah daerah juga dapat mengutamakan cara yang baik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Sudah benar itu (diawali dengan sosialisasi), tinggal bagaimana sekarang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa terus digalakkan, sehingga semuanya menjadi baik dan berjalan sesuai seperti yang diharapkan bersama,” kata politisi PKS itu.

Kekompakkan saat ini lanjutnya, adalah pointer penting yang harus dijadikan perhatian bersama, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Pemprov NTB bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh elemen terus berikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan Dusun (PSBL/PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga.

“Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat berwajib,” kata Gede Aryadi saat melepas Tim mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas Kesehatan NTB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (9/5) kemarin.

Aturan tersebut, lanjut dia, akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020. “Yang masih pagah (ngeyel/bandel, red) pada saat sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP, sudah mulai dilakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi itu, menyasar tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pasar, terminal dan titik titik keramaian lainya.

“Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan masker. Selanjutnya, kalau masih pagah, baru akan dikenakan sanksi,” demikian Gede Aryadi.(MS/SP)

Komentar