APBD Kabupaten Sumbawa 2020 Ditetapkan Rp 1.8 T

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaiakan pendapat akhir Bupati terhadap pembahasan RAPBD Sumbawa tahun 2020, pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (28/11/2019) diruang sidang Utama DPRD Sumbawa. Bupati mengapresiasi proses pembahasan APBD sehingga ditetapkan sesuai jadwal yang telah diputuskan oleh Badan Musyawarah DPRD
‘’kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten sumbawa yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD, sehingga raperda APBD tahun anggaran 2020dapat kita setujui bersama.kami berharap setelah proses persetujuan ini dapat segera dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.sehingga tepat awal januari 2020, kita semua dapat memasuki tahap implementasi APBD tahun anggaran 2020. memulainya secara tepat waktu, merupakan tradisi dari tahun ke tahun yang harus terus kita pertahankan,’’terang Wabup membacakan nota keuangan Bupati.
Disamping Fokus Pada Pencapaian Keenam Prioritas Daerah, terang Wabup APBD Tahun 2O20 juga diarahkan untuk pemenuhan kewajiban Belanja Mandatori atau Mandatory Spending sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menegaskan sanksi yang diterima apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, berupa penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum. Kewajiban tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus.
Setidaknya ada tujuh jenis belanja mandatoriyang harus dipenuhi dalam tahun anggaran 2020 yaitu: Pengalokasian anggaran bidang pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari total belanja daerah; Pengalokasian anggaran kesehatan minimal 10 % dari total belanja apbd diluar gaji; Pengalokasian paling sedikit 25 % dari dana transfer umum (dtu) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi; Pengalokasian belanja untuk kelurahan sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dimana alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. Pengalokasian program dan kegiatan pengawasan sekurang-kurangnya sebesar 0,75% dari total belanja daerah dan diatas Rp 10 M; Pengalokasian anggaran untuk pendidikan dan pelatihan asn paling sedikit 0,16 % dari total belanja daerah; dan Pengalokasian belanja untuk keperluan pemilihan bupati/wakil bupati kepada kpu, bawaslu dan kepolisian resor.
Belanja pendidikan, belanja kesehatan, belanja kelurahan, belanja pengawasan, serta belanja pendidikan dan pelatihan ASN sejak RAPBD 2020 diajukan, sudah berhasil dipenuhi. Demikian pula Ujar Wabup terhadap belanja infrastruktur minimal 25 persen dari dana transfer umum, kita telah berhasil memenuhinya, mengingat sanksi yang akan kita terima apabila tidak memenuhinya berupa pemotongan dana transfer umum. ‘’oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan didukung oleh semua pimpinan OPD dan para camat untuk melakukan realokasi anggaran belanja pegawai serta belanja barang dan jasa antara lain belanja honorarium pnsd, belanja alat tulis kantor, belanja makanan dan minuman, dan belanja perjalanan dinas guna pencapaian belanja mandatori tanpa mengabaikan pencapaian output dari setiap kegiatan yang direncanakan,’’terang Wabup.
Pendapat Badan Anggaran DPRD disampaikan Muhammad Faizal S.Ap. Banggar DPRD berpendapat Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Badan Anggaran berupaya untuk memenuhi ketentuan yang termaktub di dalamnya. APBD Tahun 2020 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. APBD Tahun 2020 yang telah disusun oleh pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung tercapainya 5 (lima) Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi 1. Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; 2. Infrastruktur dan pemerataan wilayah; 3. Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; 4. Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan 5. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.
Oleh karena itu sebut Faizal, Badan Anggaran mengawal agar Belanja Mandat (Mandatory Spending) yang dibebankan oleh pemerintah pusat untuk dapat dipenuhi diantaranya pada bidang kesehatan sebesar 10%, pada bidang pendidikan sebesar 20%, pada bidang infrastruktur 25% dan pada bidang pengawasan sebesar 0,75% dari APBD. Dalam proses penyesuaian dan pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memang menyita waktu, tenaga, pikiran dan perhatian yang maksimal yang bertujuan untuk mewujudkan postur APBD yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Adapun Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi keseluruhan OPD dapat kami sampaikan bahwa total APBD tahun anggaran 2020 berjumlah Rp. 1.856.416.515.671,00 (1 Triliun 856 milyar 416 juta 515 ribu 671 rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Muhammad Faezal S.Ap juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa
  1. Pendapatan
    Hasil pembahasan APBD antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama TAPD Tahun Anggaran 2020 jumlah pendapatan Rp. 1.791.416.515.671,00 (1 Triliun 791 milyar 416 juta 515 ribu 671 rupiah).
  2. Belanja
    Hasil pembahasan APBD antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama TAPD Tahun Anggaran 2020 jumlah Belanja Rp. 1.856.143.716.452,00 (1 Triliun 856 milyar 143 juta 716 ribu 452 rupiah)
    Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 64.727.200.781,00 (64 milyar 727 juta 200 ribu 781 rupiah)
  3. Pembiayaan
    Jumlah Pembiayaan netto sebesar Rp. 64.727.200.781 (64 milyar 727 juta 200 ribu 781 rupiah)
    Selanjutnya jelas Faezal, mencermati hal-hal yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung, serta memperhatikan perkembangan terakhir pembangunan di daerah, Badan Anggaran menyampaikan beberapa usul saran untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut :
  4. Terhadap Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa, Badan Anggaran berharap agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang dicurigai dan berpotensi menimbulkan terjadinya konflik terutama menjelang pemilihan Kepala Daerah. Peran dan fungsi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Folum Lintas Etnis, serta forum lainnya, diharapkan agar terus dilakukan pembinaan untuk menjaga kondusifitas daerah.
  5. Sehubungan dengan pelaksanaan penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta bebas dari korupsi, Badan Anggaran meminta kepada Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat mendorong terciptanya efektifitas birokrasi, produktivitas, integritas, dan mutu pelayanan publik.
  6. Terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Anggaran berharap agar melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tersebar di seluruh kecamatan, untuk selanjutnya diupayakan memiliki IMB. Di samping itu juga diharapkan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki IMB bagi bangunan gedung yang dimiliki masyarakat.
  7. Kepada Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Anggaran berharap agar dapat berkerja sama dengan organisasi lain seperti PMI, dan Kepolisian dalam mengatasi berbagai bencana yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, terutama menyangkut masalah ketersediaan dan pendistribusian air bersih.
  8. Untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Badan Anggaran mendorong beberapa sumber PAD yang sangat Potensial dilakukan Peningkatan target pendapatan seperti keberadaan Dermaga Labuhan Badas, Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan restoran, Pajak Galian C. Upaya melakukan penempatan tenaga pendamping desa dalam melakukan penagihan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada APBD Tahun 2019 di 8 Kelurahan dapat menjadi model bagi Desa lainnya.
  9. Terkait dengan usaha yang dilakukan oleh Perusda Sabalong Samawa, Badan Anggaran mendorong kolaborasi program pembinaan UMKM dan Koperasi atau instansi terkait sehingga Perusda bisa menjadi bagian promotor utama pembangunan ekonomi Usaha mikro.
  10. Terkait dengan adanya proses pembangunan 6 Tower BTS (Base Transceiver Station) di beberapa wilayah terpencil yang masih Blank Spot, Badan Anggaran meminta pada dinas terkait untuk melakukan pengawasan mengingat anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut cukup besar.
  11. Terkait Pembangunan jalan kabupaten menuju Pulau Bungin, Badan Anggaran meminta agar dijadikan prioritas daerah mengingat Pulau Bungin terkenal sebagai Pulau terpadat di Dunia, sehingga dapat dijadikan sebagai destinasi wisata unggulan.
  12. Badan Anggaran meminta pada Satpol-PP untuk menertibkan pembangunan di atas drainase yang mengganggu, contohnya di kerangka baja Bugis, Brang Biji dan beberapa tempat lainnya.
  13. Terkait Penerangan Jalan Umum, Badan Anggaran meminta agar penempatannya di lokasi yang stategis mengingat banyaknya potensi kejahatan kriminal yang terjadi di lokasi tersebut demikian pula di pusat keramaian dan Pemerintahan di Ibu Kota Kecamatan perlu dipasang sebagai wujud menghadirkan suasana aman dan kondusif serta mendorong percepatan pembangunan.
  14. Badan Anggaran mendorong Dinas Pangan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intens terkait pola pangan berbasis organik (kaya mutu dan kaya ragam) melalui program yang ada diantaranya Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Kolaborasi dengan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga dan Akupresure (ASMANTOGA) dan Penambahan demplot Pengembangan Pertanian Organik. Pemenuhan Pangan keluarga dan anak sebagai salah satu langkah pengurangan angka stunting yang merupakan permasalahan mendasar yang dihadapi daerah dan bangsa ini, sehingga kolaborasi dengan Dinas lainnya dalam menangani stunting sangat urgen.
  15. Terhadap Program APBD untuk mempersiapkan generasi muda melalui pelatihan kerja, Badan Anggaran meminta pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam melakukan pembekalan vocation skill untuk bekerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Desain implementasi pelatihan dapat melalui Digital maupun regular. Oleh karena itu keberadaan Loka Latihan Kerja perlu dimaksimalkan dengan menyediakan pelatihan dan sertifikasi serta insentif yang memadai. Dari data perusahaan yang telah berinvestasi di Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
  16. Terkait Program APBD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, miskin dan dan rentan miskin. Badan anggaran mendorong peningkatan produktifitas pertanian melalui pengawasan rantai distribusi pupuk bersubsidi, pengembangan perekonomian Desa melalui dana bantuan keuangan bersifat khusus ke Desa, Pengawasan Program Keluarga Harapan yang merupakan program unggulan Pemerintah Pusat diharapkan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran, demikian pula program pemberdayaan masyarakat seperti Pembiayaan Usaha mikro, Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat, Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif, Bantuan untuk Nelayan sehingga keluarga miskin di Kabupaten Sumbawa dapat meningkat kesejahteraannya.
  17. Terkait dengan penanganan dampak bencana alam yang telah terjadi, badan anggaran menyoroti masih terdapat masyarakat penerima bantuan belum tuntas pembayarannya sehingga pembangunan rumah instan sederhana (RISHA)pun terhambat, terhadap permasalahan tersebut Badan Anggaran meminta kepada dinas terkait untuk mengawal pencairan dana tersebut. Selanjutnya terhadap antisipasi ketidakpastian upaya menjaga stabilitas ekonomi, keamanan dan politik perlu diperkuat, mitigasi resiko bencana, pelestarian lingkungan dan pengembangan Ekologi berbasis Teknologi dan ramah lingkungan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pembangunan yang dilakukan sekarang tanpa perlu mengorbankan pemenuhan generasi masa depan. Oleh karena itu Kerisauan atas kerusakan hutan akibat perambahan perlu segera dilakukan revitalisasi strategi pelestarian lingkungan. Kemah Konservasi yang dilakukan tahun 2019 adalah kegiatan yang sangat baik untuk dilanjutkan, dievaluasi dan ditingkatkan anggarannya. Program satu pohon satu orang adalah langkah awal yang baik untuk kita lakukan bersama dengan seluruh konponen masyarakat. Musim Hujan kali ini hendaknya dapat kita manfaatkan dengan baik untuk menanam benih pohon di daerah sekitar kita.
  18. Sehubungan dengan Sumbawa sebagai kantong pekerja migran, Badan Anggaran mengharapkan program DESMIGRATIF (Desa Migran Produktif) dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
  19. Terkait dengan keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH di Kabupaten Sumbawa. Perawatan RTH yang sudah ada perlu dikontrol secara berkelanjutan. Fungsi RTH dan taman kota sangat penting sebagai penyedia udara kota yang bersih, wahana rekreasi masyarakat dan tempat untuk pendidikan.
  20. Badan Anggaran meminta pada managemen Rumah Sakit Umum Daerah agar memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Apotek RSUD.
  21. Badan Anggaran mengharapkan agar Pemerintah Daerah menindaklanjuti program Zero Waste dengan mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik dan membudayakan semangat lihat sampah langsung ambil dan mengumpulkannya pada tempat yang telah disediakan. Bila hal tersebut terlaksanan maka wajak daerah kita akan berubah menjadi lebih baik, bersih dan bebas sampah.
  22. Sehubungan dengan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, Badan Anggaran mengharapkan agar dilakukan pengoptimalan Aparatur Pengawasan Intrn Pemerintah (APIP) Pemerintah Daerah, penguatan kapasitas SDM perangkat desa dan pendamping serta penguatan monitoring dan evaluasi termasuk mendukung program penanganan stunting melalui dana desa.(MS/L)

Komentar